30 Agustus 2023 11:08 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 perguruan tinggi dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan dengan tidak memberi batasan kaku pada syarat kelulusan.
Kebijakan Nadiem ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan yang dikeluarkan pada Selasa (29/8/2023) tersebut menjadi bagian dari merdeka belajar.
Ada dua aspek yang disoroti dari kebijakan baru dunia pendidikan dalam negeri. Aspek tersebut adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi perguruan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.
Nadiem menyebut bahwa kebijakan terbaru ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi untuk mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi tanpa menurunkan kualitas pembelajaran.
“Ketiga adalah standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” ujar Nadiem pada Selasa (29/8/2023) dalam acara Merdeka Belajar bertajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”.
Bentuk tugas akhir
Perubahan kebijakan ini bukan berarti bisa diterapkan di seluruh program studi. Syarat implementasi penghapusan skripsi ini adalah program studi (prodi) yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.
Nadiem meyakini bahwa setiap kepala prodi dapat menentukan bagaimana mengukur standar capaian kelulusan. Maka dari itu, standar capaian lulusan ini tidak lagi dijabarkan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan.
“Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain,” ujar Nadiem.
Oleh karena itu, berikut rangkuman aturan baru Mendikbudristek bagi perguruan tinggi:
KOMENTAR
Latest Comment