Naik Transjakarta dan MRT Sudah Bebas Masker, KRL Masih Wajib

13 Jun 2023 11:06 WIB

thumbnail-article

Suasana MRT saat pandemi. Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Pemerintah telah resmi mencabut aturan penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri serta saat melakukan kegiatan berskala besar di fasilitas publik. 

Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. 

Menanggapi hal tersebut, PT Transportasi Jakarta mulai Sabtu (10/6/2023) telah memperbolehkan penumpang untuk tidak mengenakan masker saat menggunakan moda transportasi Transjakarta.

“#INFOTRANSJAKARTA | Sahabat TiJe, sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023, pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” begitu bunyi pengumuman yang disampaikan melalui akun Twitter resmi PT Transjakarta. 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/6/2023), dilansir dari Antaranews.com.

Diterapkan di MRT

Kebijakan tanpa masker juga mulai diterapkan oleh PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Penumpang MRT Jakarta diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker jika berada dalam kondisi sehat.

“Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik,” tulis MRT Jakarta dalam pengumuman di akun Twitter resminya pada Minggu (11/6/2023). 

Meski begitu, penumpang dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi sampai dosis keempat atau booster kedua, terutama bagi individu yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Sementara itu, PT KAI Commuter Line (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk mengenakan masker saat menaiki moda transportasi KRL.

KAI saat ini masih menunggu turunnya Surat Edaran (SE) terbaru dari Menteri Perhubungan terkait aturan penggunaan masker. 

Dalam SE Kemenhub yang lama, penumpang memang masih diwajibkan untuk menggunakan masker saat menaiki transportasi umum.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER