Apa itu Natura dan Kaitannya dengan Pajak Penghasilan?

31 Januari 2024 13:01 WIB

Narasi TV

Ilustrasi kesepakatan kerja antara kedua belah pihak. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya terhadap pekerja, pengusaha seringkali memberikan imbalan atau upah dalam bentuk selain uang, yang dikenal sebagai natura.

Namun, penelusuran kami menemukan bahwa istilah upah atau pendapatan pekerja dalam bentuk natura tidak secara eksplisit diakui oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) maupun peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan lainnya.

Natura dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan tidak secara spesifik mengakui istilah upah atau pendapatan pekerja dalam bentuk natura.

Namun, Penjelasan Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) memberikan gambaran tentang penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.

Penggantian ini mencakup barang-barang seperti beras dan gula, serta imbalan berupa kenikmatan seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan.

Meskipun hal ini bukan pengakuan eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi memberikan arah pemahaman terkait bentuk imbalan selain uang.

Pengertian natura dalam konteks pajak penghasilan

Penjelasan Pasal 11 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan bahwa semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, termasuk natura, dianggap sebagai objek pajak.

Dengan demikian, pengertian imbalan dalam bentuk natura, pada hakikatnya, dianggap sebagai penghasilan dan merupakan objek pajak.

Pemahaman ini sejalan dengan definisi natura dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa natura adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang, terkait dengan pembayaran.

Perbedaan konsep natura dan upah menurut hukum pengupahan

Meskipun natura dapat dianggap sebagai imbalan atau penggantian, terdapat perbedaan antara natura dan upah menurut definisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Upah, yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 PP Pengupahan, didefinisikan sebagai hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja.

Artinya, upah secara tegas harus berbentuk uang, sedangkan natura, meskipun diakui sebagai bentuk imbalan, bukan dalam bentuk uang.

Penerapan konsep natura dalam kehidupan pekerja

Dalam kasus konkret, pemberian natura senilai Rp120 ribu kepada pekerja diinterpretasikan sebagai pemberian barang, bukan uang. Namun, penting untuk mencermati ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan UU PPh terkait dengan batasan pemberian natura dan pengakuan pajak terhadapnya.

Meskipun istilah upah atau pendapatan pekerja dalam bentuk natura tidak secara eksplisit diakui dalam UU Ketenagakerjaan, adanya penjelasan dalam UU Cipta Kerja dan UU PPh memberikan gambaran tentang pengakuan natura sebagai objek pajak.

Pemahaman ini menjadi penting dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan pajak di Indonesia. Sebagai pekerja, memahami hak-hak terkait natura dan implikasi pajaknya dapat memberikan perlindungan hukum dan keuangan yang lebih baik. 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR