Netizen Vs Kominfo: Hal-Hal yang Bikin Pendaftaran PSE Tuai Kritik

1 Aug 2022 09:08 WIB

thumbnail-article

null

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Peraturan pemerintah yang mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik (PSE)  lingkup privat mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) panen kritik dari warga maya alias netizen. 

Mereka menilai peraturan ini absurd lantaran banyak celah dari sisi substansi aturan hingga penerapannya di lapangan. Apa saja hal-hal yang bikin netizem geram dan bikin mereka “ngerujak” Kominfo di media sosial?

Dianggap Ancam Kebebasan

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet) menyebut Pasal 9 ayat 3, 4, 6 dalam Permenkominfo 5/2020 yang menjadi salah satu landasan pemerintah memaksa PSE mendaftarkan diri berpotensi menjadi pasal karet. 

Hal ini lantaran terdapat frasa yang masih multi tafsir. “Misalnya, apa yang dimaksud dengan ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’ di ayat 4b? Bagaimana ukuran/ standarnya, siapa yang menentukan?” tulis SAFEnet di akun Twitter mereka.

SAFEnet juga menilai sanksi pemutusan akses (pemblokiran) kepada para PSE yang sudah mendaftar namun pada kemudian hari dinilai melanggar aturan Permenkominfo dapat mengancam kebebasan berpendapat publik.

Pasalnya Kominfo bisa meminta para PSE menghapus konten-konten yang mereka nilai bermasalah tanpa standar atau ukuran yang jelas. Argumen SAFEnet disambut netizen dengan cara mendengungkan tagar #ProtesNetizen dan #BlokirKominfo.

Kominfo membantah kekhawatiran SAFEnet bahwa aturan pendaftaran bagi para PSE dapat membungkam kebebasan berpendapat.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan Permenkominfo No.5 tahun 2020 mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Setiap kebijakan pemerintah itu bisa di-challenge di PTUN. Kalau pun itu melanggar atau merasa ada pembungkaman," ujar Semuel.

Pemblokiran PayPal yang Bikin Kesal Netizen

Ancaman dan penerapan sanksi pemblokiran terhadap sejumlah PSE yang belum mendaftar juga menuai kritik dari para netizen. Contohnya ketika Kominfo memblokir sejumlah situs dan game online seperti Yahoo, Dota, dan PayPal beberapa hari lalu.

Pemblokiran tersebut bikin orang-orang yang selama ini menggunakan jasa PayPal untuk transaksi jual beli, menyimpan dana, hingga menerima gaji geram.

Para gamers yang selama ini memainkan Dota juga kesal karena tak bisa lagi mengakses permainan tersebut.

Merespons hal ini Kominfo akhirnya buka kembali pemblokiran terhadap PayPal. Masyarakat pengguna PayPal diberi waktu lima hari untuk segera menarik dananya sebelum pemblokiran kembali dilakukan.

Situs dan Aplikasi Game Bernuansa Judi Malah Terdaftar

Kritik keras juga disampaikan netizen ke Kominfo saat mereka mengetahui sejumlah permainan daring (game online) yang berpotensi dijadikan sebagai ajang judi malah terdaftar di PSE.

Sejumlah situs dan aplikasi game online berpontensi judi dan sudah terdaftar PSE misalnya: Ludo Dream, MVP Domino, Pop Poker, Topfun Domino Qiu Qiu, Pop Gaple.

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo mengaku sudah memeriksa situs atau aplikasi yang diributkan netizen tersebut. Kesimpulan Samuel tidak ada masalah, sebagaimana diributkan Netizen. 

"Tapi seperti yang sedari kemarin terus dipertanyakan, kami sudah cek kok kalau itu permainan. Itu permainan kartu domino, permainan online," ujar Semuel.

Lagi pula, kata Semuel, mana mungkin izin usaha mereka keluar kalau mendaftarkan diri sebagai permainan judi.

“Ngomongnya gak nyambung kayak aku depan penguji skripsi,” ledek seorang netizen.

Situs Kominfo Pakai PSE Tak Terdaftar

Gajah seberang lautan keliatan, semut di pelupuk mata tak terlihat. Peribahasa ini agaknya pas menggambarkan getolnya Kominfo dalam menerapkan sanksi pemblokiran bagi PSE berupa situs yang belum mendaftar.

Ironisnya, Narasi menemukan beberapa produk teknologi yang dipakai di situs Kominfo belum mendaftar PSE. Saat kami cek menggunakan Shodan, Kominfo memakai jasa Incapsula, perusahaan asal AS, untuk melakukan firewall pemblokiran dan keamanan digital.

Imperva.Co selaku pemilik Incapsula ternyata belum terdaftar di PSE.

Temuan lain, situs Kominfo juga menggunakan layanan cloud host Amazon, yang juga belum terdaftar di PSE.

Saat menelusuri Tech Stack situs Kominfo, banyak perusahaan digital yang belum terdaftar di PSE. Contohnya Nginx, Gitlab, dan jQuery yang semuanya belum terdaftar. 

Mengomentari temuan ini salah satu netizen berujar: "Mau heran tapi kita di +62".



Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER