Niat Dan Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan

10 Maret 2024 15:03 WIB

Narasi TV

White Towel And Wooden Brush Hanging In The Bathroom / Pexels

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Kerap kali kita mendengar mandi wajib atau keramas sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang dianjurkan dalam Islam. Terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam memandang mandi wajib ini.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai niat dan tata cara mandi wajib sebelum puasa Ramadhan, kita simak dulu perbedaan pandangan ulama tentang hal ini

Perbedaan pandangan mandi wajib menjelang puasa Ramadhan

Dikutip dari Syafi'i Hadzami dalam buku Taudhihul Adilah, jika seorang muslim dalam keadaan hadats besar, ia dianjurkan untuk mandi sebelum terbitnya fajar. Sebagaimana Syeikh Ibnu Ruslan mengatakan dalam Zubad-nya,

وَالْفِطْرُ بِالْمَاءِ لِفَقْدِ الثَّمَرِ : وَغَسْلُ مَنْ أَحْنَبَ قَبْلَ الْفَجْرِ

Artinya: "Sunnah berbuka dengan air jika ketiadaan kurma. Dan sunnah mandi orang yang junub sebelum fajar."

Dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA juga dijelaskan bahwa

من أَصْبَحَ جُنُبا فَلَا صَوْمَ لَهُ

Artinya: "Barang siapa yang pada pagi hari dalam keadaan berhadats besar maka tak ada puasa baginya." (HR Bukhari)

Di Sisi lainnya mengutip dari laman NU Online mandi wajib bukan merupakan keharusan menjelang bulan Ramadhan. Sebab, mandi wajib hanya diharuskan bagi orang berhadats besar yang hendak melakukan ibadah yang memang disyaratkan demikian seperti shalat lima waktu dan tawaf, sedangkan puasa tidak termasuk.

Bahkan, orang yang malamnya memiliki hadas junub seperti karena mimpi basah atau telah melakukan hubungan suami istri, jika ia belum sempat mandi wajib sebelum waktu imsak, puasanya di siang hari tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Dalam kitab al-Mausu'ah Al Fiqhiyyah (16/55) dijelaskan: 

 يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل. فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ.

Artinya, “Orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memilki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.”
Kesimpulannya, semua memiliki dasar hukum yang kuat, tergantung kita mau mengikuti hukum yang mana

Niat dan tata cara mandi wajib

  • Membaca niat
  • Nawaitu adaaal ghuslil masnuni li fi hadzihil lailatil min romadh lillahi taala.

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR