NIK Warga Jakarta yang Tidak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan, Berikut Cara Mengurus Status NIK

8 May 2023 13:05 WIB

thumbnail-article

Patung Selamat datang di Bundaran HI, Jakarta. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

NIK warga Jakarta yang tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan per Maret 2024. Alasan penonaktifan tersebut agar tidak memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 mendatang. Mengingat juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan DPT pada Juni tahun ini

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin pada Kamis, 4 Mei 2023 di Balai Kota DKI Jakarta. Saat ini, Disdukcapil akan menggencarkan sosialisasi tentang keputusan tersebut kepada warga.

Penonaktifan NIK dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi keuangan daerah, menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat, serta mengurangi potensi golongan putih (golput) saat Pemilu 2024.

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,”tutur Budi, dilansir dari detikNews.

Budi menyatakan sampai sejauh ini ada 194.777 NIK warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan. Jumlah ini bisa jadi bertambah atau berkurang. Terlebih Disdukcapil DKI juga masih terus berkoordinasi dengan RT/RW terkait data warga.

Dampak KTP dinonaktifkan

Wacana penonaktifan KTP ini tentu menuai reaksi dari warga. Sebagian dari mereka merasa takut dan khawatir jika tiba-tiba KTP mereka berstatus non aktif. Hal tersebut lantaran KTP sangat berkaitan dengan urusan pendataan yang lain.

Jika NIK KTP dinonaktifkan, maka seseorang tidak bisa melakukan transaksi perbankan, Samsat, pembayaran pajak, serta pembayaran BPJS. Ketika melakukan transaksi, mereka akan mendapat notifikasi untuk mengurus KTP terlebih dulu di Disdukcapil.

“Iya nggak bisa (digunakan), tapi kalau memang mereka darurat jika lagi sakit kita akan membantu,”jelas Budi.

Namun, warga DKI Jakarta yang secara de facto sudah tidak tinggal di Jakarta masih memiliki waktu untuk mengurus NIK. Apalagi ketua RT/RW juga berwenang untuk mendata warganya yang sudah tidak berdomisili di wilayah tersebut.

Budi menyarankan agar warga mengecek status NIK melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau menghubungi WhatsApp di nomor 081285277751. Dengan begitu, warga bisa mengetahui apakah NIK-nya termasuk yang diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak.

Yang harus dilakukan jika KTP dinonaktifkan

Hal pertama yang harus dilakukan jika KTP dinonaktifkan adalah melaporkan ke Kantor Disdukcapil. Nantinya petugas akan membantu agar KTP kembali aktif. Berikut hal-hal yang harus dilakukan jika KTP berstatus non aktif:

  • Bawa dokumen KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Datangi Kantor Dukcapil setempat.
  • Datangi loket untuk mengurus KTP dan KK.
  • Jelaskan permasalahan NIK yang non aktif tersebut.
  • Serahkan semua dokumen dan dengarkan arahan petugas untuk melengkapi data-data tertentu.

Kamu juga bisa melaporkannya secara online dengan catatan Dukcapil di daerahmu sudah mengembangkan layanan online. Opsi terakhir adalah menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Di sana kamu bisa menjelaskan permasalahan NIK yang non aktif tersebut dan meminta solusi dari petugas.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER