Pengertian Nikah Mut’ah dan Hukumnya Menurut Syariat Islam

21 May 2023 08:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pasangan yang menikah secara mutah. (Sumber: Pexels/Ba Tik)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Praktik nikah mut'ah atau biasa dikenal dengan kawin kontrak masih dapat ditemukan di beberapa tempat di wilayah Indonesia. Lantas bagaimana Islam memandang hukum nikah mutah?

Pelaksanaan nikah mutah sendiri sebenarnya mirip dengan prosesi nikah pada umumnya.

Proses akad pernikahan mutah dilangsungkan dengan menghadirkan saksi, mahar, namun disertai dengan jangka waktu pernikahan akan berlaku. 

Sebagai contoh, seorang laki-laki mengawini perempuan untuk masa satu bulan, setelah satu bulan pernikahan maka mereka sepakat bercerai.

Hukum nikah mut’ah

Melansir dari laman NU Online, hukum nikah mut’ah adalah tidak sah atau dianggap batal.

Hal tersebut didasarkan pada kesepakatan para ulama dari empat mazhab yaitu Syafi'i, Hambali, Maliki, dan Hanafi

Dalam penjelasannya, pada dasarnya pernikahan dinilai sebagai bentuk melaksanakan sunah Rasul dengan mengikat janji suci dalam ikatan yang kuat yang dijalankan seumur hidup hingga ajal menjemput.

Dalam kitab Al-Umm juz 5 karya Imam Asy-Syafi’I menerangkan bahwa:

وَكَذَا كُلُّ نِكَاحٍ إِلَى وَقْتٍ مَعْلُوْمٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ فَالنِّكَاحُ مَفْسُوْخٌ لاَ مِيْرَاثَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَلَيْسَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ مِنْ أَحْكَامِ اْلأَزْوَاجِ طَلاَقٌ

Artinya, “Demikian halnya semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui maupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasutri.”

Hukum pernikahan mutah yang tidak sah dan haram juga dijelaskan dalam kitab Rahmah al-Ummah karya Abu Abdillah al-Dimasyqi sebagai berikut:

وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نِكَاحَ الْمُتْعَةِ بَاطِلٌ لاَ خِلاَفَ بَيْنَهُمْ فِيْ ذَلِكَ وَصِفَتُهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً إِلَى مُدَّةٍ وَيَقُوْلُ زَوَّجْتُكِ إِلَى شَهْرٍ أَوْ سَنَةٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَهُوَ بَاطِلٌ مَنْسُوْخٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا

Artinya, “Para ulama bersepakat, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah tanpa ada perselisihan pendapat antara mereka. Bentuknya adalah, seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Aku mengawini kamu untuk masa satu bulan, satu tahun dan semisalnya.” Perkawinan ini tidak sah dan telah dihapus oleh ijma’ para ulama masa lalu dan sekarang.”

Dulu diperbolehkan sekarang diharamkan

Pada masa awal syiar Islam, nikah mut’ah dihalalkan sebagaimana hadis yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا كُنَّا فِي جَيْشٍ فَأَتَانَا رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا فَاسْتَمْتِعُوا.

Artinya “Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut'ahilah”. (HR. Bukhari).

Namun hukum tersebut telah dihapuskan dan dilarang oleh Rasulullah saw. sebagaimana hadis berikut ini yang terdapat dalam kitab At-Tirmidzi.

حدثنا ابن أبي عمر حدثنا سفيان عن الزهري عن عبد الله و الحسن ابني محمد بن علي عن أبيهما عن علي بن أبي طالب : أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن متعة النساء وعن لحوم الحمر الأهلية زمن خيبر.

Artinya, “Dari Ali bin abi Thalib berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mutah dan memakan daging himar jinak pada perang khaibar.”” (HR. Tirmidzi).

Dari penjelasan di atas, mayoritas ulama bersepakat bahwa nikah mutah adalah haram hukumnya.

Keharaman nikah mut’ah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan, anak anak, dan kepastian hukum pernikahan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER