Nomor Urut Parpol yang Lolos Pemilu 2024 Berdasarkan Perppu No.1 Tahun 2022

14 Dec 2022 14:12 WIB

thumbnail-article

Parpol-Parpol yang Lolos Pemilu. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah menawarkan dua opsi perihal nomor urut Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum pada tahun 2024.

Pemerintah menawarkan partai bisa menggunakan nomor urut lama sesuai nomor urut pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019. Pilihan kedua, partai politik mengikuti alur penetapan nomor urut berdasarkan kocokan ulang di KPU (Komisi Pemilihan Umum). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bisa diterapkan secara efektif pada Senin, (12/12/2022).

Berikut rilis nomor urut parpol berdasarkan pemilu 2019 berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU):

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Garuda
  7. Partai Berkarya
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  14. Partai Demokrat

Namun dari keempat belas parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019 silam, hanya terdapat Sembilan parpol yang dinyatakan lolos ke bangku parlemen. Lolosnya sembilan partai tersebut karena telah memenuhi ambang batas parlemen alias parliamentary threshold yang ketentuannya sebesar empat persen.

Berikut rilis parpol yang telah memenuhi ketentuan ambang batas Pemilu pada tahun 2019 silam. Sembilan parpol tersebut memiliki kesempatan untuk menggunakan nomor urut yang sama pada saat Pemilu tahun 2024:

  1. PKB Nomor urut 1
  2. Partai Gerindra Nomor urut 2
  3. PDIP Nomor urut 3
  4. Partai Golkar Nomor urut 4
  5. Partai NasDem Nomor urut 5
  6. PKS Nomor urut 8
  7. PPP Nomor urut 10
  8. PAN Nomor urut 12
  9. Partai Demokrat Nomor urut 14

Menurut laporan yang beredar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dari Sembilan partai politik (Parpol) yang dinyatakan lolos berdasarkan ambang batas parlemen, tidak perlu untuk mengikuti verifikasi faktual sebagaimana tahapan bagi para peserta Pemilu 2024.

Dengan kata lain, verifikasi faktual hanya berlaku untuk partai politik yang tidak lolos ke senayan pada Pemilu tahun 2019 dan Partai Politik (Parpol) baru.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER