14 Desember 2022 12:43
Seorang pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai melakukan pencoblosan di bilik pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara. ANTARA/Moh Ridwan
Penulis: Jay Akbar
Editor: Akbar Wijaya
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Isinya tentang partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU. Perubahan ini menuai respons beragam partai politik yang ada di Senayan dan non-Senayan. Bagaimana reaksi mereka? Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berpendapat ketentuan terkait nomor urut partai politik peserta Pemilu yang diatur dalam Perppu Pemilu sudah adil. Pada Pemilu 2019 lalu PKB mendapat nomor urut 1. Ia menyebut sembilan partai politik yang duduk di parlemen sudah bersepakat tidak perlu ada pengundian nomor urut pada Pemilu 2024 mendatang. “DPR sudah sepakat ‘kan tidak merubah,” ujar Wakil Ketua DPR RI ini seperti dikutip Antara di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/12/2022). Muhaimin lantas berkata, “Kalau di DPR saja sudah sepakat, ya presiden sudah sepakat”. Bagi Cak Imin, diundi atau tidak diundi, yang terpenting adalah keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama. “Sama adil. Itu soal keputusan saja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah,” kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Perppu yang mengganti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik.1. PKB Setuju Nomor Urut Tak Perlu Diundi
Aturan soal nomor urut tak diundi dalam Perppu Pemilu sejalan dengan keinginan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Medio September 2022 Megawati mengutarakan keinginan agar nomor urut partai peserta Pemilu 2024 tetap menggunakan nomor yang sama dengan Pemilu 2019.
Megawati sebelumnya juga sempat mengatakan bahwa pergantian nomor urut menjadi beban bagi partai kendati lambang gambar masih sama. Sebab ini berarti partai harus mengganti alat peraga dalam jumlah besar yang telah mereka buat di pemilu sebelumnya.
Merespons Perppu Pemilu 2024 Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan parpolnya akan tetap menggunakan nomor urut tiga seperti pada 2019 lalu.
Ia beralasan hal ini untuk efisiensi biaya alat peraga kampanye.
"Kalau melihat trennya kan nomor ini supaya kita irit," katanya.
Terlepas dari perkara efisiensi biaya, nomor urut tiga telah mengakar sebagai identitas politik PDI Perjuangan. Hal ini karena pada era Pemilu Orde Baru PDI yang merupakan embrio dari PDI Perjuangan kerap menggunakan nomor urut tiga.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengatakan partainya siap dengan skenario pengundian nomor urut atau tetap mengikuti nomor urut Pemilu 2019.
"Kalau Gerindra sih ikut saja," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Namun demikian Gerindra cenderung ingin agar nomor urut tidak usah diundi. Alasannya, kata Habiburokhman agar biaya alat peraga kampanye lebih efisien.
Berdasarkan pengalamannya sebagai caleg, Habiburokhman mengatakan biaya untuk menyediakan alat peraga kampanye bisa mencapai ratusan juta.
"Bendera kan seharusnya bisa dipakai selamanya. Minimal 10 tahun gitu kan, baru rusak. Ya itu tadi, pemborosan. Kaus juga dan sebagainya, itu bisa dihemat, supaya pemilu ini enggak mahal," katanya.
Deputi Badan Pemenengan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan meski undian nomor urut bersifat opsional namun partainya memilih menggunakan nomor urut lama.
Hal ini menurutnya karena semua partai di DPR cenderung memiliki opsi menggunakan nomor urut lama.
“Meskipun bersifat opsional namun karena semua partai yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya lebih memilih untuk mempertahankan nomor urutnya, maka kami pun demikian,” kata Kamhar dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Kamhar menilai aturan nomor urut dalam Perppu Pemilu sudah akomodatif lantaran memberikan pilihan atau opsi kepada partai.
“Ini menjadi jalan tengah,” ujarnya.
Partai Gelora menilai opsi penggunaan nomor urut lama dalam Perppu Pemilu merupakan bentuk diskriminasi terhadap partai baru yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal ini karena aturan itu menutup bagi partai baru mendapatkan nomor urut yang diharapkan.
“Karena undiannya dibatasi pada sisa nomor yang belum terpakai,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikutip Tempo, Rabu (14/12/2022).
Fahri berharap aturan ini tidak berlaku lagi di Pemilu selanjutnya. “Ini adalah aturan yang di masa yang akan datang tidak boleh ada lagi,” ujarnya.
Untuk diketahui Pemilu 2019 diikuti 14 partai politik dengan nomor urut sebagai berikut.
Namun demikian hanya sembilan partai politik yang berkesempatan menggunakan nomor urut sama karena memperoleh kursi di DPR RI, yaitu:
1. PKB nomor urut 1
2. Partai Gerindra nomor urut 2
3. PDI Perjuangan nomor urut 3
4. Partai Golkar nomor urut 4
5. Partai NasDem nomor urut 5
6. PKS nomor urut 8
7. PPP nomor urut 10
8. PAN nomor urut 12
9. Partai Demokrat nomor urut 14
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya