Secara resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan temuan terkait delapan jenis produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hal keamanan dan mutu. Pihak mereka dengan tegas mencabut izin edar produk tersebut.
Hasil evaluasi BPOM menunjukkan bahwa produk-produk ini dianggap TMS karena mengandung bahan-bahan yang dilarang atau cemaran yang melebihi ambang batas keamanan.
Setidaknya ditemukan sejumlah produk obat tradisional yang dinilai TMS ini diidentifikasi melalui kegiatan pengawasan dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM terhadap produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Selain itu, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat tradisional untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan.
Daftar produk obat tradisional yang ditarik BPOM
Berikut daftar produk obat tradisional yang dinilai oleh BPOM mengandung bahan berbahaya dan tidak layak untuk diedarkan di pasaran:
- Kapsul Asam Urat TCU
- Tawon Liar Sakti
- NF Vitamale
- Jaguar 120 ml
- PITHON 120 ml
- Kopi Arab Gold
- Obat Kuat & Tahan Lama URAT MADU
- Melia Propolis
- Magnum 9800 Black
- Magnum 500k Red
- Magnum 500k Gold
- Magnum 500k Blue
- Alien 2 Power 11000 Red
- Alien 2 Power 11000 Green
- Rhino 69 Platinum 700K
- XXL Ant 3000
- Rhino 7 Platinum 10,000
- Trojan Passion 65000
- Rhino 69 Extreme 990K
- Rhino 69 375K
- Rhino 50K
- ExtenZe (blue pills)
- Trojan-X 750K
- Rhino 69 475K
- Rhino 12
- Rhino 11 Extreme 500K
- Premier Love Gold 22000
- Magnum Honey
- Kinggra Fast Acting Plus
- Kinggra (white label)
- Kinggra (orange label)
- Bull's Genitals
- Black Ant Strong
- Baiwei Maximum Powerful
- Rhino 99 Diamond 30000
- Gold Rhino Extreme 500K
Adapun lebih lengkapnya untuk daftar produk obat tradisional yang dicabut izinnya oleh BPOM, mengutip dari Kompas.com, dapat dilihat melalui link berikut: https://drive.google.com/file/d/1h2RMDJQDh_Il1rTxYJt4AiXjtaqraxgj/view