Advertisement

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto, Waspada Tindak Pidana Pencucian Uang

19 November 2024 18:03 WIB

thumbnail-article

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ANTARA) .

Penulis: Rizal Amril

Editor: Rizal Amril

Pengawasan terhadap transaksi kripto di Indonesia akan resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 12 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK sudah siap menghadapi transisi ini.

Dalam melakukan fungsi barusnya, Hasan menyatkaan bahwa OJK akan mengadopsi tata cara di Bappebti yang telah berjalan selama ini.

"Perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Bappebti itu akan serta merta diakui oleh OJK, tidak ada proses ulang," ujar Hasan pada Jumat (15/11) dikutip dari Kumparan.

Hal tersebut, katanya, bertujuan agar tak ada kekhawatiran dari pelaku industri kripto yang menunjukkan lonjakan di Indonesia.

Jumlah investor di pasar kripto Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan, mencatatkan 21,27 juta investor pada September 2024, naik dari 20,9 juta investor sebelumnya.

Sementara itu, volume transaksi kripto mencapai Rp33,67 triliun, meningkat 322% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi, sebanyak 545 aset kripto terdaftar di Pasar Fisik Aset Kripto, dengan 506 aset berasal dari pasar global dan 39 aset lokal.

Hasan juga menyatakan bahwa OJK tengah menyiapkan perangkat dan peraturan baru guna melakukan pengawasan terhadap aset keuangan digital.

Perangkan dan peraturan tersebut, antara lain, framework atau pedoman pengawasan aset keuangan digital, peraturan internal pengawasan, penyiapan format pelaporan, hingga sistem informasi pelaporan.

Dalam menyiapkan hal tersebut, ujar Hasan, OJK mengikuti standar internasional pengawasan perdanganan kripto, seperti standar dari Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (OISCO).

Waspadai pencucian uang dan judol

Seiring pengambilalihan wewenang pengawasan kripto, Hasan menyatakan bahwa pencucian uang dan tindak pidana terkait kripto jadi tantangan terbesar OJK.

"Pencucian uang dan tindak pidana terkait kripto adalah tantangan terbesar, kami akan menggandeng PPATK dalam hal ini," ujar Hasan, dikutip dari CNN Indonesia.

Kerja sama OJK dan PPATK dalam hal pengawasan kripto disebut akan melibatkan aktivitas penyelidikan.

"Kami bekerja sama dengan PPATK dengan melibatkan penyelidikan, seperti membuka transaksi keuangan mencurigakan yang diduga adalah tindak pidana macam pencucian uang melalui kripto," kata Hasan.

Lebih lanjut, menurut Hasan OJK juga akan menggandeng sistem pembayaran lain demi mencari profil nasabah hingga profil transaksi perdanganan kripto.

Hal tersebut, sebut Hasan, demi melacak potensi anomali dari transaksi besar yang terkait pencucian uang dan transaksi kecil yang terkait judi online.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement