Kasus pembunuhan mengerikan menggegerkan warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Seorang suami berinisial IS (23 tahun) tega mengakhiri nyawa istrinya sendiri RF (19 tahun) dengan menggunakan sikat gigi!
💔 Motifnya? Sakit hati dan cemburu.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan IS dan RF sudah saling kenal sejak enam tahum lalu. Keduanya berpacaran selama dua tahun dan menikah sejak empat tahun lalu. Namun sejak awal menikah keduanya selalu terlibat pertengkaran.
Kepada wartawan IS mengaku kesal karena pernah memergoki RF dengan pria lain di sebuah hotel. Selain itu, RF juga pernah memergoki sang istri video call dengan pria lain di dalam rumahnya. RF juga kerap menolak saat IS memitanya melakukan pekerjaan rumah tangga. Akumalasi kejadian ini membuat hati IS terus memendam api cemburu.
🚨 Kronologi
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Suku Duane, RT 003/RW 001, kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Minggu (5/5) sekitar pukul 09.25 WIB. IS yang baru pulang bekerja mengajak anaknya belanja ke sebuah toko. Namun kembali pulang, sang istri RF tak ada di rumah.
Sambil menahan amarah IS masuk ke kamar mandi dan melihat sikat gigi. Sikat gigi itu kemudian ia patahkan dan runcingkan bagian ujungnya. Sambil menunggu RF pulang, IS ia menyimpan patahan sikat gigi yang tajam ini di saku celana bagian kanannya.
Saat RF pulang IS langsung mengajak bicara hingga berujung pertengkaran. Amarah IS kian tak terkendali ketika RF mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hatinya. RF lalu dicekik dan ditusuk bagian lehernya menggunakan sikat gigi yang sudah disiapkan.
RF meregang nyawa tergeletak di kamar dengan leher bersimbah darah.
🕵️♂️ Polisi menduga pembunuhan ini terencana dengan matang. Dari pengumpulan bukti hingga olah TKP, semuanya menunjukkan rencana terselubung. Pelaku telah mempersiapkan sikat gigi sebagai senjata pembunuh, menyimpannya dengan cermat sebelum tindakan mengerikan itu terjadi.
🔒 Kini IS hanya bisa menyesali perbuatannya lantaran harus jauh dari anak. Ia dijerat dengan pasal 340, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Di Ciamis Suami Mutilasi Istri dan Tawarkan ke RT
Peristiwa tidak kalah memilukan terjadi di Ciamis, Jumat (3/5/2024). Tarsum (50 tahun) tega memutilasi istrinya Yanti di jalanan, depan rumah warga Desa Cisontrol. Video kekejian Tarsum sempat direkam kamera ponsel warga dan kemudian viral di sosial media.