Pandemi dan Biang Keladi Ambruknya Kepatuhan Hukum di Berbagai Negara

28 Oct 2022 21:10 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi neraca keadilan/ Reuters

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

World Justice Project (WJP) merilis indeks "Rule of Law" atau kepatuhan hukum di 140 negara dunia. Hasilnya, 61% negara mengalami penurunan dalam 5 tahun berturut-turut.

“Rule of Law” melihat keadilan hukum. Hal ini menyangkut akuntabilitas penegak hukum serta kesetaraan dan kebebasan hak-hak sipil. Maka, pada dasarnya, ‘Rule of Law’ menjadi kunci demokrasi.

WJP menerapkan 44 indikator "Rule of Law" yang dikerucutkan ke dalam delapan nilai indeks: Pembatasan kekuasaan pemerintah, absensi korupsi, pemerintahan terbuka, hak-hak fundamental, ketertiban dan keamanan, penegakkan aturan, keadilan sipil, dan keadilan pidana. Skor sebuah negara dihitung dari gabungan nilai indikator-indikator tersebut.

Dua dari tiga negara mengalami penurunan “Rule of Law” di 2022 bahkan setelah mengalami penurunan di tahun 2021. 

Terjadi pelemahan akuntabilitas kekuatan eksekutif. Indikator “Pembatasan Kekuatan Pemerintah” dan sistem akuntabilitas penegak hukum juga menurun dalam 58% negara tahun ini.

Efeknya, hak asasi manusia ikut menurun. Indeks “hak-hak fundamental” menurun di dua dari tiga negara. “keadilan sipil” jatuh di 61% negara. Hal ini juga disebabkan oleh ketidakadilan penegakkan hukum serta diskriminasi dalam sistem keadilan sebuah negara. 

Pasalnya, penurunan “Rule of Law” paling drastis terjadi berkaitan dengan penigkatan otoritarianisme. Pembatasan kekuasaan bagi pemerintah dan penegak hukum jatuh di dua dari tiga negara. Hal ini menyangkut kelalaian akuntabilitas oleh yudisial, legislasi, dan juga media.

Dipengaruhi Pandemi

Pandemi COVID-19 menjadi salah satu pengaruh dalam tingkat aturan hukum. Aturan yang diterapkan mengatasi COVID-19, seperti lockdown, banyak menurunkan kepatutan hukum yang terjadi.

Misalnya, pembatasan darurat banyak membatasi kebebasan sipil dan bersifat menekan. Efeknya, keluarnya beberapa negara dari pandemi, "Rule of Law" pun relatif meningkat walaupun tren global tetap menunjukkan adanya penurunan.

Walaupun pembatasan hak-hak dan kebebasan sipil relatif meningkat dengan melonggarnya pembatasan pandemi COVID-19, tren penurunan "Rule of Law" terus terjadi.

Menurut Direktur Eksekutif WJP Elizabeth Andersen, tren pemerintahan otoriter terus-menerus menggerus aturan hukum bahkan sebelum pandemi.

“Kita keluar dari krisis kesehatan, tetapi tidak dari krisis pemerintahan. Hari ini, 4.4 juta orang tinggal di negara dimana ‘Rule of Law’ lebih lemah daripada tahun lalu” kata Andersen, Rabu (26/10/22).

Posisi Terendah dan Tertinggi

Laporan tahun 2022 mencatat skor terendah ‘Rule of Law’ yakni Sudan, Myanmar, Haiti, Afghanistan dan Nicaragua.

Posisi Myanmar bisa dikaitkan dengan jatuhnya kekuasaan Auu San Suu Kyi ke tangan junta militer sejak Februari 2022. Tahun 2022 juga merupakan tahun kedua pemerintahan Sudan mengalami transisi pemerintahan.

Human Rights Watch (22/07/22) juga mencatat bahwa kegagalan pemerintah dalam melindungi warga sipil dalam penyerangan di West Darfur, Sudan, pada Juni lalu menghasilkan 33,000 terusir dari rumahnya.

Pada ranking teratas, WJP mencatat Denmark, Norwegia, Finlandia, Swedia dan Belanda.Di sisi lain, Honduras, Kosovo, Belize, Moldova dan Amerika Serikat mengalami kenaikan skor ‘Rule of Law’ saat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kemajuan ini menyangkut pergantian administrasi pemerintah setelah proses pemilihan yang terjadi. 

Posisi Indonesia

Tahun ini, skor ‘Rule of Law’ Indonesia tegolong menengah, menempati ranking ke 64 dari 140 negara dengan skor 0.53. Di antara negara-negara Asia Timur dan Pasifik, Indonesia menempati negara ke-9 dari 15 negara. Sedangkan, Singapur menempati posisi ke-4 dengan skor 0.78.

Indonesia mendapati ranking ke 93 dari 140 negara dalam indikator keadilan sipil. Selain itu, Indonesia tercatat sebeagai salah satu negara dengan korupsi terbesar, yaitu posisi 94 dari 140 negara dalam peringkat indikator absensi korupsi. 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER