26 Oktober 2023 18:10 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Kisah pilu dan tragis dialami gadis difabel (15) asal Cepu wilayah Blora yang mengalami pemerkosaan, namun sayangnya para pelaku masih berkeliaran.
Polisi menyebut, bahwa terduga pelaku lebih dari satu orang. Saat ini, kepolisian baru dapat menangkap satu pelaku, sedangkan pelaku lain masih bebas.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Cepu Agus Susanto mengungkapkan kekecewaan atas masih berkeliarannya para pelaku tersebut.
"Ya memang kecewa kita, karena terduga pelaku ini masih berkeliaran, ini yang menjadikan resah masyarakat khususnya di sekitar itu sangat resah sekali, karena banyak anak perempuan di sana, takutnya orang yang mengidap pedofilia ini kan akan melakukan berbagai macam cara agar ininya bisa terpenuhi," ucap Agus saat ditemui Kompas.com, usai audiensi di gedung DPRD Blora, Senin (23/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
LBH Kinasih Cepu sendiri kini telah menyimpan identitas dari tiga orang terduga pelaku yang kini masih bebas berkeliaran.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, polisi telah berhasil menangkap pelaku berinisial ES (52).
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta baru bahwa korban tidak hanya disetubuhi satu orang namun beberapa orang dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Namun dalam proses pemeriksaan, korban hanya mengingat orang yang menyetubuhi korban terakhir.
"Diduga pelaku ES yang terakhir menyetubuhi korban. Saudara ES itu sudah dilakukan berulang-ulang, kurang lebih 20 kali di tiga tempat," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet dalam jumpa pers di Polres Blora, Jumat (13/10), dikutip dari detikjateng.
Selamet juga menuturkan, pelaku yang telah ditangkap tersebut merupakan satu-satunya pelaku yang dapat diingat korban. Meskipun mengalami pemerkosaan oleh beberapa orang, namun Selamet menuturkan bahwa korban hanya ingat seorang saja.
“Dari 1 sampai 5 orang si korban tidak hafal. Yang hafal hanya si pelaku yang terakhir ini (ES), karena dilakukan berulang-ulang. Hampir 20 kali dan dilakukan di pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023," ungkap Slamet lagi.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, kini tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
Kasus bejat ini terbongkar saat ada laporan dari orang tua koran ke pihak polisi pada September lalu.
Polisi menerangkan bahwa tetangga korban melihat perubahan pada tubuh korban, dari situ korban mengaku telah disetubuhi beberapa orang.
"Berawal dari si korban ketemu tetangganya ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan si korban telah hamil sekitar tujuh bulan, dan setelah orang tua melaporkan kami selanjutnya melakukan penyelidikan," ungkap Selamet.
Dari hasil pemeriksaannya, pelaku diperkosa oleh beberapa orang dengan waktu dan tempat tidak sama.
"Ada statement dari medsos dan online yang menyatakan korban disetubuhi oleh 7 orang dalam waktu dan tempat yang bersamaan itu kurang tepat. Hasil penyelidikan yang kami lakukan organ ini disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda beda," jelas Selamet.
KOMENTAR
Latest Comment