Apa yang terjadi:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat untuk periode 2024-2029, dengan 19 anggota dari berbagai fraksi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada hari Selasa (14/10/2024).
Apa yang mereka katakan:
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan, "Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui?"
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pentingnya badan ini, dengan mengatakan, "DPR ini 'kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kami akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti."
Rincian:
Badan ini akan terdiri dari 19 legislator, termasuk pimpinan, dengan komposisi sebagai berikut:
- PDI Perjuangan: 3 anggota
- Golkar: 3 anggota
- Gerindra: 3 anggota
- NasDem: 2 anggota
- PKB: 2 anggota
- PKS: 2 anggota
- PAN: 2 anggota
- Demokrat: 2 anggota
Gunanya Badan Aspirasi:
Tugas badan ini adalah menampung dan menelaah aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi terkait di DPR, memantau tindak lanjut, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembahasan undang-undang.
Langkah ini bertujuan agar DPR lebih sistematis dalam menanggapi masukan dari masyarakat, bukan hanya terkait aksi demonstrasi, tetapi juga dalam segala bentuk aspirasi.
DPR Juga Sepakati Penambahan Dua Komisi Baru
Pada Senin (14/10), dalam Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Perdana DPR 2024-2029, disepakati penambahan dua komisi. Puan mengatakan hal ini perlu untuk menyesuaikan dengan rencana kabinet baru yang akan datang.
Hasil keputusan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (15/10/2024) yang isinya menyetujui penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 komisi untuk periode 2024-2029. Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan dari peserta rapat yang langsung disepakati.
"Kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13. Apakah disetujui?" tanya Puan dalam rapat di Senayan, Jakarta.
Apa alasannya:
Penambahan komisi ini merupakan upaya untuk menyelaraskan struktur DPR dengan rencana pemerintah yang akan datang, yang diperkirakan akan menambah jumlah kementerian. Puan menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar keduanya dapat bekerja secara harmonis.
Pembagian jumlah anggota fraksi di setiap Komisi:
Selain penambahan komisi, Rapat Paripurna juga menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat. Jumlah dan komposisi anggota fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ditetapkan sebagai berikut:
- Komisi I - XI: Masing-masing 44-45 anggota
- Komisi XII dan XIII: Masing-masing 44 anggota
Komposisi fraksi di setiap komisi:
- PDI Perjuangan: 9 anggota untuk 6 komisi, 8 anggota untuk 7 komisi
- Golkar: 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi
- Gerindra: 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi
- NasDem: 6 anggota untuk 4 komisi, 5 anggota untuk 9 komisi
- PKB: 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi
- PKS: 5 anggota untuk 1 komisi, 4 anggota untuk 12 komisi
- PAN: 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi
- Demokrat: 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 komisi
