Deretan Parpol yang Tolak Hasil Pemilu 2024

25 Mar 2024 16:03 WIB

thumbnail-article

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) menyerahkan berita acara rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional kepada Ketua Tim Kampanye Nasional Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani (keempat kiri) dan Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad (keempat kanan) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Sejumlah Partai Politik (parpol) menolak hasil pemilu. Sebagaimana yang telah diketahui bersama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, berhasil meraih kemenangan dalam Pilpres 2024.

Pasangan ini memenangkan pemilihan dengan mencatatkan suara mayoritas di 36 provinsi di Indonesia, dengan total perolehan suara mencapai 96.214.691.

Sementara itu, pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimin, hanya unggul di dua provinsi dengan perolehan suara sebanyak 40.971.906, sedangkan pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, tidak berhasil memenangkan satu pun provinsi dan hanya mendapatkan 27.040.878 suara.

Namun, kemenangan ini tidak luput dari penolakan beberapa lembaga partai politik yang menganggap terdapat indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024.

Penolakan Hasil Pemilu oleh Partai Perindo

Partai Perindo secara tegas menolak hasil Pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU. Sekretaris Jenderal Perindo, Ahmad Rofiq, menyatakan bahwa partainya tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi pemilu yang diumumkan oleh KPU.

Rofiq menilai banyak rekayasa dan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024, meskipun tidak memberikan bukti konkret terkait dugaan tersebut. Perindo kemudian mengajukan sengketa hasil suara Pileg 2024 ke MK karena ada perselisihan suara hasil pemilu (PHPU).

Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang, mengatakan bahwa terdapat dua substansi utama dalam sengketa ini, yaitu selisih suara dan penggunaan hak pilih lebih dari sekali di beberapa TPS yang menuntut pemungutan suara ulang sesuai dengan UU Pemilu Pasal 80 Ayat 3.

Sitanggang juga menyoroti bahwa meskipun Bawaslu merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU), KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebut.

Terdapat juga kasus di TPS tertentu di mana 160 surat suara tidak valid karena tidak ditandatangani oleh KPPS. Sitanggang berharap MK dapat mengkaji akar permasalahan ini agar aturan dan konstitusi dapat ditegakkan dengan benar.

Hanura gugat hasil Pemilu ke MK dan permintaan pembatalan keputusan KPU

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Ramdhani, menyatakan bahwa pemilu belum selesai karena KPU hanya mengumumkan hasil rekapitulasi suara, bukan menetapkan secara resmi Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Hanura mengajukan gugatan ke MK terkait hal ini. Benny Ramdhani menegaskan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh kesan bahwa pemilu telah berakhir, karena proses hukum masih berlangsung.

Hanura menyoroti adanya kesalahan dalam penghitungan suara oleh KPU yang mengakibatkan caleg Hanura kehilangan kursi. Kuasa Hukum Hanura, Adil Supatra Akbar, secara resmi mengajukan permohonan hasil penghitungan suara di KPU dan meminta pembatalan terhadap keputusan KPU yang telah mengumumkan hasil pemilu.

Penolakan hasil Pemilu oleh PPP dan gugatan PHPU ke MK

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy, menyatakan bahwa DPP PPP menolak hasil pemilu setelah memeriksa, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi suara di beberapa daerah pemilihan (dapil) sejak 8 hingga 20 Maret 2024.

PPP mengajukan gugatan PHPU Pileg 2024 di 18 provinsi ke MK karena ada dugaan suara PPP hilang di beberapa dapil, seperti di Provinsi Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Papua Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Awiek, Ketua DPP PPP, meyakini bahwa suara PPP sebenarnya sudah melebihi ambang batas parlemen empat persen pada Pileg 2024, yakni sekitar enam juta suara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER