Pada peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024), anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri akhirnya diizinkan mengenakan hijab. Keputusan ini, kendati cukup melegakan, namun belum menyelesaikan masalah struktural terkait kebebasan dan hak asasi perempuan dalam menjalankan keyakinan agaman saat ingin terlibat dalam prosesi kenegaraan. Hal ini lantaran akar persoalan berupa aturan yang dibuat BPIP belum dicabut.
Kontroversi dan Kritik terhadap Kebijakan BPIP
Kontroversi ini pertama kali mencuat ketika sejumlah foto pengukuhan anggota Paskibraka HUT RI ke-79 beredar di media sosial, yang memperlihatkan 18 anggota Paskibraka putri yang mulanya berhijab menjadi tidak berhijab. Kritik pun dilayangkan kepada BPIP, lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program Paskibraka. BPIP beralasan bahwa aturan mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka telah diatur dalam Surat Keputusan No. 35 Tahun 2024, yang menetapkan standar pakaian tanpa opsi bagi perempuan yang ingin mengenakan hijab.
BPIP mengklaim bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga "ketunggalan di tengah keberagaman," sebuah nilai yang mereka sebut terinspirasi oleh pemikiran Soekarno. Namun, alasan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Mengapa persatuan harus diwujudkan melalui penyeragaman pakaian? Mengapa negara merasa berhak untuk menentukan apakah seorang perempuan boleh mengenakan hijab atau tidak? Kebijakan ini tidak hanya mengabaikan, tetapi juga dengan sengaja menghapus otonomi perempuan dalam membuat keputusan yang sangat pribadi dan penting.
Objektifikasi Perempuan dalam Kebijakan Institusional
Kebijakan yang melarang penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri oleh BPIP mencerminkan bagaimana tubuh perempuan diregulasi dan diperlakukan sebagai objek dalam institusi tertentu. Objektifikasi terhadap perempuan bukanlah fenomena baru; ia sudah lama tertanam dalam berbagai struktur sosial dan ideologis.
Dalam teori objektifikasi, sebagaimana dijelaskan oleh para pemikir seperti Martha Nussbaum dan Rae Langton, objektifikasi melibatkan tindakan melihat dan memperlakukan seseorang sebagai objek yang bisa diatur, dikendalikan, dan dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan pihak lain. Dalam konteks kebijakan BPIP, ini menunjukkan bagaimana perempuan dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma yang diciptakan tanpa memperhatikan hak individu mereka.
Emily Mason dalam Feminist Philosophy: An Introduction (2022),menjelaskan bahwa objektifikasi terjadi ketika individu, dalam hal ini perempuan, diperlakukan bukan sebagai subjek yang memiliki kehendak bebas, tetapi sebagai objek yang dapat diatur dan dikendalikan oleh sistem atau norma eksternal. Kebijakan BPIP melarang penggunaan jilbab untuk anggota Paskibraka putri bukan hanya sekadar masalah seragam atau aturan teknis. Kebijakan ini mencerminkan sebuah masalah struktural yang lebih besar dalam negara.
Negara, melalui aturan ini, menjadikan perempuan sebagai objek yang harus memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh otoritas, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan pilihan atas tubuh dan identitas mereka sendiri.
Dalam konteks kebijakan BPIP, aturan yang melarang penggunaan jilbab adalah manifestasi dari bagaimana negara cenderung menggunakan perempuan sebagai alat untuk mendefinisikan apa yang dianggap benar dan sesuai dengan nilai-nilai yang diusung oleh negara, khususnya dalam konteks kebhinekaan dan persatuan.
Negara, melalui institusi seperti BPIP, mencoba memaksakan definisi tunggal tentang apa yang dianggap sebagai "persatuan" atau "kebhinekaan." Dalam hal ini, perempuan dijadikan objek percontohan untuk menunjukkan bagaimana seharusnya keberagaman diwujudkan dalam bingkai persatuan nasional. Namun, upaya ini justru bertentangan dengan esensi kebhinekaan itu sendiri.
Kebhinekaan bukanlah keseragaman; ia adalah keberagaman identitas, ekspresi, dan pilihan yang harus dihormati dan dilindungi, bukan diseragamkan. Penyeragaman ini, yang seharusnya mencerminkan "persatuan," justru mengkhianati prinsip-prinsip kebhinekaan yang merupakan fondasi dari negara ini.
Pluralitas identitas yang seharusnya dirayakan malah ditekan dan dihilangkan dengan memaksa semua perempuan untuk tampil dalam satu bentuk standar yang ditetapkan oleh negara. Hal ini menjadi lebih ironis ketika mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang dibangun di atas keragaman budaya, agama, dan etnis.
Dewi Kanthi, dalam Festival Penutup Kepala Nusantara pada tahun 2021, menegaskan bahwa penyeragaman tampilan pada perempuan merupakan praktik diskriminatif yang mengikis pluralitas. Alih-alih menghormati keberagaman identitas, institusi yang menerapkan kebijakan semacam ini cenderung menegaskan dominasi satu norma di atas yang lain, yang pada akhirnya justru bertentangan dengan prinsip kebhinekaan.
Dengan demikian, kebijakan yang memaksa penyeragaman pakaian tidak hanya bertentangan dengan prinsip kebhinekaan, tetapi juga menguatkan pandangan bahwa identitas perempuan bisa diatur dan dikendalikan oleh kekuatan eksternal, dalam hal ini, institusi negara.
Implikasi Sosial dan Kultural dari Kebijakan
Konsekuensi dari kebijakan ini jauh lebih luas daripada sekadar aturan berpakaian. Kebijakan ini memperkuat narasi bahwa perempuan tidak memiliki hak untuk mengatur tubuh mereka sendiri dan bahwa mereka harus menyesuaikan diri dengan standar-standar yang ditetapkan oleh orang lain. Meminjam teori kekerasan simbolik dari Pierre Bourdieu, ini adalah bentuk kekerasan yang dapat berdampak pada bagaimana perempuan memandang diri mereka sendiri dan peran mereka dalam masyarakat.
Selain itu, kebijakan semacam ini mencerminkan kontrol patriarkal yang masih mendominasi banyak aspek kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Ini juga menunjukkan bahwa perjuangan untuk hak-hak perempuan masih harus terus dilanjutkan, terutama dalam menghadapi kebijakan yang jelas-jelas mendiskriminasi dan mengekang kebebasan perempuan untuk mengekspresikan identitas mereka.
Hak Konstitusional dan Keselarasan dengan Pancasila
Mengenakan hijab bukan hanya bagian dari kebebasan berekspresi, tetapi juga merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 29 ayat (1) dan (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Selain itu, Pancasila sebagai dasar filosofi negara, khususnya sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa," menekankan pentingnya penghormatan terhadap keyakinan beragama. Oleh karena itu, larangan terhadap penggunaan hijab oleh BPIP tidak hanya bertentangan dengan hak-hak individu yang diakui secara konstitusional, tetapi juga tidak selaras dengan semangat Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan keberagaman.
Penyeragaman pakaian bukanlah cerminan dari persatuan, melainkan sebuah bentuk pemaksaan yang justru mengabaikan keragaman itu sendiri. Negara, melalui lembaga-lembaganya, harus mendengarkan suara perempuan sebagai subjek yang memiliki hak dan kebebasan untuk menentukan pilihan atas tubuh mereka sendiri, bukan justru mendikte semaunya.
*Kezia Krisan, lulusan S1 Jurusan Ilmu Filsafat Universitas Indonesia. Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis.
