PBHI Kritik Penyidik Timsus Polri Tidak Tahan Putri Candrawati: Ada Potensi Melarikan Diri

2 Sep 2022 11:09 WIB

thumbnail-article

Julius Ibrani/ Antara

Penulis: Ani Mardatila

Editor: Akbar Wijaya

Ibu PC masih punya driver, masih punya uang dan sebagainya, ini ada potensi melarikan diri.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengkritisi keputusan penyidik Timsus Polri yang tidak menahan Putri Candrawati meski telah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Menurut Julius, dalam konteks kasus yang menjerat Putri, penyidik tidak bisa semata-mata bertumpu pada pertimbangan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau kita lihat di Pasal 21 ayat 1 KUHAP, terdapat tiga alasan subyektif. Alasan yang pertama bisa dianggap bisa mengulangi tindak pidana, kemudian bisa melarikan diri, dan bisa merusak atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Julius saat dihubungi Narasi, Kamis (01/9/2022).

Persoalannya, lanjut Julius, penahanan Putri penting dilakukan karena tidak semua unsur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP terpenuhi.

“Kalau tidak akan melakukan tindak pidana lagi ada kemungkinan karena memang Ibu Putri Candrawati tidak menembak dan sebagainya. Tidak menghilangkan barang bukti juga memungkinkan karena barang bukti sudah disita. Tapi kalau tidak melarikan diri apakah iya? Karena ibu PC masih punya driver, masih punya uang dan sebagainya, ini ada potensi melarikan diri,” ujar Julis.

Selain itu, alasan kemanusian yang digunakan penyidik untuk tidak menahan Putri juga tak dikenal dalam KUHAP. Ia meminta penyidik memberikan penjelasan yang lebih gamblang mengenai penggunaan diskresi tidak menahan Putri.

“Tapi lagi-lagi yang menjadi celah itu adalah masalah diskresinya. Ini yang harus dipertanggungjawabkan oleh penyidik. Kita melihat diskresi penyidik terlalu besar untuk menetapkan penahanan atau tidak,” kata Julis.

Julius berpendapat kalau pun Putri tidak ditahan di dalam rutan dengan alasan memiliki balita, ia masih bisa dikenakan penahanan rumah atau kota.

“Apakah bisa dilakukan penahanan rumah? Saya pikir bisa karena penahanan rumah atau kota tidak menghambat Ibu Putri Candrawati untuk merawat anaknya dan tidak menghalangi untuk berobat ke psikolog. Sehingga tidak mengganggu alasan kemanusiaan,” katanya.

Macam-Macam Alasan Penyidik Tidak Menahan Putri

Irwasum Mabes Polri yang juga Ketua Timsus Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengakui salah satu alasan Putri belum ditahan adalah karena permintaan pengacara.

“Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan. Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum lawyer Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2022).

Putri Candrawati menjadi satu-satunya tersangka yang hingga sekarang belum ditahan. Empat tersangka lain: Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizak, dan Bharada Eliezer sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bahkan saat rekonstruksi kematian Brigadir Yosua dilakukan Putri tampak tidak mengenakan baju tahanan bewarna oranye sebagaimana para tersangka lain. Agung mengatakan tidak ditahannya Putri karena penyidik memiliki sejumlah pertimbangan.

“Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, ketiga masih memiliki balita,” ujar Agung.

Agung mengatakan penyidik telah mencekal Putri, mengenakan wajib lapor dua kali sepekan, dan pengacara menyanggupi bahwa Putri akan kooperatif.

“Di samping itu penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk ibu akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” ujar Agung.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER