PBHI Persoalkan Gedung MA Dijaga Tentara, Jokowi Diminta Perintahkan Panglima TNI Menghentikan

18 Nov 2022 20:11 WIB

thumbnail-article

Julius Ibrani/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mempersoalkan dalih Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin terkait pelibatan anggota TNI sebagai penjaga gedung MA.

Menurut Julius hal itu bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Yang pada intinya tidak relevan dengan alasan MA dan [tidak] ada dasar hukum bagi MA maupun TNI untuk penempatan Anggota TNI dalam pengamanan Gedung MA," kata Julius dalam pesan tertulis yang diterima Narasi, Jumat (18/11/2022).

Julius menerangkan MA sebagai bagian dari sistem peradilan berwenang memeriksa dan memutus perkara di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, sebagaimana UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 3/2009 tentang MA.

Sedangkan TNI, lanjut Julius, berdasarkan UU No 3/2002 tentang Pertahanan adalah alat negara untuk mempertahankan, melindungi dan menjaga keutuhan negara dari ancaman militer atau bersenjata.

Selain itu dalam UU No. 34/2004 tentang TNI memandatkan tugas TNI mencakup Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer selain perang (OMSP).

Ia mengatakan pelaksanaan OMSP sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf UU 34/2004, ditujukan untuk mengatasi gerakan separatisme dan pemberontakan bersenjata, mengamankan wilayah perbatasan, tugas perdamaian dunia, sistem pertahanan semesta dan lainnya.

Julius menggarisbawahi dalam tugas perbantuan OMSP sekalipun, tanggung jawabnya berasal dari panglima TNI dengan persetujuan Presiden.

Dari aturan-aturan itu Julius berpendapat penempatan TNI sebagai penjaga MA merupakan pelanggaran hukum.

"Konsekuensinya baik MA maupun TNI telah melanggar hukum karena bertentangan dengan berbagai UU di atas," ujarnya.

Bagi Julius kebijakan Ketua MA telah menjatuhkan marwah dan profesionalitas TNI sebagai alat pertahanan negara untuk tugas perang dan selain perang (militer) dan masuk ke ruang sipil.

Julius juga menolak penjelasan Ketua MA soal penempatan personel TNI di gedung MA yang diklaim tidak berkaitan dengan peristiwa OTT KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, "termasuk penggeledahan di ruang Sekretaris MA dan Hakim Agung Prim Haryadi, namun publik bisa menilai dengan jelas dari segi “momentum” waktu," kata Julius.

PBHI mendesak:

1.    Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI agar penempatan Anggota TNI segera dihentikan;


2.    Panglima TNI segera menarik mundur Anggota TNI yang ditempatkan di MA;

3.    Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi oleh MA dan TNI atas penempatan Anggota TNI di Gedung MA yang bertentangan dengan hukum dan perUUan terkait MA dan TNI.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER