PBNU Dukung KPK Usut Ulang Kasus Kardus Durian

28 Oct 2022 15:10 WIB

thumbnail-article

Ketua Umum PKB yang juga Ketua Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi COVID-19, Muhaimin Iskandar. ANTARA/HO-PKB/am.

Penulis: Antara

Editor: Akbar Wijaya

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin membuka kembali kasus korupsi "Kardus Durian" yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri kemarin (Kamis, 27/10) yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan Kardus Durian perlu mendapatkan apresiasi," kata Imron saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Imron mengatakan PBNU mempersilakan KPK memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat.

Imron juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik itu. Ia mencontohkan kasus Tanah Bumbu yang menjerat Bendahara Umum nonaktif PBNU Mardani M. Maming, jauh lebih dahulu terjadi pada 2011 daripada kasus Kardus Durian pada 2014.

"Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," kata Imron.

PBNU juga akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi.

"PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.

Kamis (27/10), Firli Bahuri mengklaim KPK akan kembali memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kasus "Kardus Durian" merupakan istilah untuk kasus dugaan korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang pernah dipimpin Cak Imin.

25 Agustus 2011 KPK menangkap Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011 dan I Nyoman Suisnaya.

Selang beberapa waktu KPK juga menangkap seorang pengusaha bernama Dharnawati yang menjadi kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar dalam kardus durian yang dibawa Dhanawati.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menyebut uang di dalam kardus durian tersebut ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Muhaimin Iskandar.

Uang tersebut merupakan commitment fee agar empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama mendapatkan alokasi PPID dari Kemenakertrans dan perusahaan Dharnawati menjadi rekanan proyek di empat kabupaten itu.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER