Advertisement

PDIP Buka Suara Terkait Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Sebagai Kader

01 October 2024 09:31 WIB

thumbnail-article

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun. Sumber: ANTARA. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP jelaskan alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Hal ini dikarenakan keduanya dipecat sebagai anggota partai sehingga tidak bisa dilantik sebagai anggota dewan.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun menjelaskan bahwa Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo terbukti menggelembungkan suara pada saat pemilihan anggota legislatif (Pileg) yang diselenggarakan Februari 2024.

“Saya yang baca putusan itu. Mereka semua diundang secara virtual untuk dibacakan putusan mahkamah partai,” ujar Komar pada Kamis (26/9/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Hal ini sekaligus membantah pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas dasar ketidaksukaan personal. Menurut Komar, pemberhentian Tia dan Rahmad sudah sesuai aturan dan mekanisme partai.

Surat pemberhentian Tia dan Rahmad sebagai kader PDIP dikeluarkan pada 5 September 2024. Surat ini dikeluarkan oleh Mahkamah Etik dan Disiplin Partai PDIP pasca keduanya diperiksa oleh Mahkamah Partai yang dipimpin oleh Yasonna Laoly dan Komaruddin Watubun.

“Dalam pemeriksaan mereka tidak bisa buktikan dan mempertahankan nilai suara mereka itu. Sementara dua pelapornya bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ,” ujar Komar.

Batal dilantik karena mengkritik

Kabar pemecatan Tia Rahmania sebagai kader PDIP dan batal dilantik sebagai anggota DPR RI tidak lama setelah ia mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kala itu, Tia mengkritik keras pimpinan KPK, Nurul Ghufron dalam acara pemantapan nilai-nilai kebangsaan calon anggota DPR dan DPD terpilih di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Minggu (22/9/2024).

Tia secara terbuka memberikan kritik pada Wakil Ketua KPK tersebut. Ketika Nurul Ghufron tengah menyampaikan materi tentang korupsi di Indonesia, Tia menginterupsinya dan langsung menyinggung kasus pelanggaran etik yang menimpa Nurul Ghufron.

Tak lama setelah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat pemberhentian dan penggantian posisi Tia. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024.

Adapun dalam surat tersebut tertulis: “Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai”.

Sebagai informasi, Tri Rahmania adalah calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) Banten I. Posisinya kemudian digantikan oleh sejarawan Bonnie Triyana. Sementara Rahmad Handoyo adalah caleg dari dapil Jawa Tengah V. Posisinya digantikan oleh Didik Hariyadi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement