Advertisement

Tia Rahmania Gagal Menduduki Kursi DPR RI Dapil Banten 1

26 September 2024 10:29 WIB

thumbnail-article

Tia Rahmania. Sumber: Instagram/@tiarahmania_bantenofficial .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Margareth Ratih. F

Tia Rahmania dipecat DPP PDIP. Pemecatan ini mengakibatkan Tia Rahmania gagal mendapatkan kursi DPR RI Dapil Banten 1. 

Pemecatan anggota DPR RI terpilih ini ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. SK tersebut disahkan oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan dipublikasikan di laman resmi KPU. Dalam SK tersebut diputuskan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDIP. Dua penggantian itu melibatkan nama calon anggota DPR RI dari Dapil Banten 1 dan Jawa Tengah V.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten 1,” dikutip dari SK yang dikeluarkan KPU tersebut pada Rabu (25/9/2024).

Seharusnya Tia akan dilantik pada 1 Oktober 2024 bersama dengan para anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih lainnya. Akan tetapi, gugatan dilayangkan ke Mahkamah Partai atas dugaan penggelembungan suara. Nama Tia muncul sebagai caleg yang tergugat dalam kasus ini. 

Selain itu, Tia yang namanya mencuat setelah mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah diberhentikan dari anggota partai dan hal tersebut telah dikonfirmasi pihak DPP PDIP. Dengan diberhentikannya Tia dari keanggotaan politik dalam partai PDIP maka Tia tidak memiliki kualifikasi sebagai calon anggota DPR RI.

Digantikan oleh Bonnie Triyana

Terkait penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2024, kursi milik Tia Rahamnia akan dialihkan pada Bonnie Triyana. Hal itu dibenarkan karena Bonnie memperoleh suara terbanyak kedua, yaitu 36.516 suara. Keputusan ini tertera pada Salinan Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024.

Sedangkan pertimbangan keputusan ini juga dilandasi berita acara nomor 719/PL.01.9-BA/06/2024 yang diterbitkan pada 23 September 2024. Dalam rapat pleno yang digelar KPU disetujui dengan perubahan daftar calon terpilih anggota DPR Pemilu 2024.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement