Pelanggan PLN Kini Bisa Klaim Asuransi Kesetrum dan Kecelakaan Akibat Korsleting Listrik

2 Mar 2023 19:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi dua petugas PLN tengah memperbaiki korsleting listrik. (ANTARA/Try M Hardi)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

PT PLN (Persero) baru saja mengumumkan kabar baik bagi pelanggannya. Kini, pelanggan yang mengalami kecelakaan karena listrik bisa mendapatkan asuransi dari PLN Insurance

Asuransi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi korban kecelakaan tersetrum arus listrik saja, melainkan juga kebakaran akibat korsleting listrik.

“Baik itu kecelakaan kebakaran, meninggal karena kesetrum, atau kecelakaan-kecelakaan terkait aliran listrik PLN lainnya. Nanti akan diberikan berupa santunan,” jelas Presiden Direktur PLN Insurance Moch Hirmas Fuady melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 1 Maret 2023.

Syarat untuk mendapatkan asuransi tersebut adalah pelanggan harus membayar rekening listrik melalui Bank Bukopin dan Bank Mandiri Taspen (Mantap).

Adanya asuransi ini berangkat dari perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) antara PLN Insurance, Bank KB Bukopin, dan Bank Mandiri Taspen (Mantap), serta MoU PLN Insurance dan PT PLN Batam untuk Produk ASO (Administration System Only) non Payor.

Sebelum adanya kerja sama ini, pelanggan PLN sama sekali tidak di-cover jika mengalami kecelakaan akibat listrik. Tentu kerja sama ini akan berdampak positif bagi pelanggan PLN.

“Ini semua sebenarnya sudah masuk program, visi dan misi yang dimiliki KB Bukopin. Salah satunya memberikan kemudahan serta kenyamanan konsumen melalui asuransi,” jelas Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk Woo-Yeul Lee dilansir dari CNNIndonesia.com.

Syarat klaim asuransi pelanggan

Pelanggan yang dapat mengklaim asuransi tersebut hanya mereka yang membayar tagihan PLN menggunakan Bank Bukopin dan Bank Mandiri Taspen. 

Selanjutnya, kamu bisa mengajukan klaim kepada PT Asuransi Tugu Kresna Pratama yang menaungi PLN Insurance.

Tahapan proses klaim adalah sebagai berikut:

1. Membuat laporan tertulis, kemudian kirimkan ke:

  • Divisi Klaim PT Asuransi Tugu Kresna Pratama melalui email [email protected],
  • Nomor telepon 021-7995888 ext 310,
  • Kamu juga bisa melaporkannya ke Kantor Pusat, Kantor Cabang, atau Kantor Pemasaran Asuransi Tugu Kresna Pratama terdekat di kotamu.

2. Isi formulir klaim yang sudah disiapkan.

3. Siapkan dokumen pendukung klaim sebagai berikut:

  • Untuk polis asuransi kendaraan bermotor, kamu bisa mengisi formulir di bengkel rekanan PLN, lampiran fotokopi SIM, STNK, BPKB, surat laporan kepolisian setempat (jika dibutuhkan), dan surat tuntutan pihak ketiga jika kerugian atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
  • Untuk polis asuransi non kendaraan bermotor, kamu bisa mengisi formulir yang disediakan PLN Insurance, surat laporan kepolisian setempat (jika dibutuhkan), surat tuntutan pihak ketiga jika kerugian atau kerusakan melibatkan pihak ketiga, dan penunjukkan loss adjusters (jika dibutuhkan).

4. Klaim akan disurvey, dianalisa, dan diputuskan.

5. Penggantian kerugian.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER