2 Maret 2023 19:03 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
PT PLN (Persero) baru saja mengumumkan kabar baik bagi pelanggannya. Kini, pelanggan yang mengalami kecelakaan karena listrik bisa mendapatkan asuransi dari PLN Insurance.
Asuransi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi korban kecelakaan tersetrum arus listrik saja, melainkan juga kebakaran akibat korsleting listrik.
“Baik itu kecelakaan kebakaran, meninggal karena kesetrum, atau kecelakaan-kecelakaan terkait aliran listrik PLN lainnya. Nanti akan diberikan berupa santunan,” jelas Presiden Direktur PLN Insurance Moch Hirmas Fuady melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 1 Maret 2023.
Syarat untuk mendapatkan asuransi tersebut adalah pelanggan harus membayar rekening listrik melalui Bank Bukopin dan Bank Mandiri Taspen (Mantap).
Adanya asuransi ini berangkat dari perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) antara PLN Insurance, Bank KB Bukopin, dan Bank Mandiri Taspen (Mantap), serta MoU PLN Insurance dan PT PLN Batam untuk Produk ASO (Administration System Only) non Payor.
Sebelum adanya kerja sama ini, pelanggan PLN sama sekali tidak di-cover jika mengalami kecelakaan akibat listrik. Tentu kerja sama ini akan berdampak positif bagi pelanggan PLN.
“Ini semua sebenarnya sudah masuk program, visi dan misi yang dimiliki KB Bukopin. Salah satunya memberikan kemudahan serta kenyamanan konsumen melalui asuransi,” jelas Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk Woo-Yeul Lee dilansir dari CNNIndonesia.com.
Pelanggan yang dapat mengklaim asuransi tersebut hanya mereka yang membayar tagihan PLN menggunakan Bank Bukopin dan Bank Mandiri Taspen.
Selanjutnya, kamu bisa mengajukan klaim kepada PT Asuransi Tugu Kresna Pratama yang menaungi PLN Insurance.
Tahapan proses klaim adalah sebagai berikut:
1. Membuat laporan tertulis, kemudian kirimkan ke:
2. Isi formulir klaim yang sudah disiapkan.
3. Siapkan dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
4. Klaim akan disurvey, dianalisa, dan diputuskan.
5. Penggantian kerugian.
KOMENTAR
Latest Comment