Advertisement

Sebut Perempuan “Tobrut” Bisa Dipidana Karena Termasuk Pelecehan Verbal

02 August 2024 17:39 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pengadilan pidana. (Sumber: Freepik/fabrikasimf) .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Belakangan istilah “tobrut” sering berseliweran di media sosial dan kehidupan nyata. Tanpa disadari, penggunaan istilah tersebut termasuk pelecehan secara verbal dan bisa dihukum pidana. Lantas, apa itu “tobrut” dan bagaimana jerat pidana bagi yang mengucapkannya?

Istilah “tobrut” sering ditemui di sekitar kita. Namun, tak banyak yang tahu arti kata tersebut. “Tobrut” adalah singkatan dari “toket brutal”. Istilah tersebut senada dengan “toge” yang merupakan singkatan dari toket gede. Keduanya digunakan untuk menggambarkan perempuan yang memiliki ukuran payudara besar. 

Baik “tobrut” maupun “toge” sudah pasti berkonotasi negatif. Pasalnya, istilah tersebut secara terang-terangan menyinggung fisik perempuan, terutama bagian payudara yang merupakan organ vital perempuan.

Maraknya penggunaan istilah tersebut membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti fenomena ini dengan serius. Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menyebut bahwa “tobrut” termasuk pelecehan seksual non-fisik yang dapat dipidana.

“Istilah ini (tobrut) sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, dan ini termasuk kekerasan seksual non-fisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu,” ujar Alimatul Qibtiyah.

Apa itu pelecehan non-fisik (verbal)?

Sebagai informasi, pelecehan non-fisik atau verbal adalah bentuk kekerasan menggunakan kata-kata atau pernyataan bernuansa seksual. Tindakannya seringkali merendahkan martabat dan hak asasi seseorang berdasarkan seksualitas.

Tujuan pelecehan verbal adalah untuk mempermalukan dan merendahkan korban secara seksual. Sayangnya, tidak semua orang menyadari akan tindakan tersebut. Padahal, pelecehan seksual verbal juga masalah serius yang dapat merugikan korban, terutama secara psikologis.

Salah satu contoh pelecehan verbal yaitu penggunaan kata “tobrut”. Perempuan menjadi tidak nyaman ketika berinteraksi. Terlebih jika mereka memiliki ukuran payudara yang besar. Tak heran jika perempuan menjadi risih dan tidak percaya diri karena takut dilabeli istilah tersebut.

“Korban bisa merasa bukan seseorang yang punya penampilan sempurna sebagaimana standarisasi yang dimiliki kebanyakan,” ujar Alimatul.

Bentuk pelecehan verbal yang tidak disadari

Selain penggunaan istilah “tobrut”, berikut bentuk pelecehan verbal yang seringkali tidak disadari:

  • Catcalling

Catcalling adalah bentuk pelecehan di ruang publik. Biasanya pelaku akan melontarkan ucapan bersifat seksual yang merendahkan dan melecehkan korban. 

Tindakan ini sering tidak disadari karena terjadi begitu cepat, minim bukti, dan banyaknya orang yang masih menormalisasi.

  • Rape jokes

Rape jokes adalah lelucon yang mengomentari bagian tubuh perempuan, menghina secara seksual, serta membuat korban merasa malu akan dirinya sendiri. 

Dalam hal ini, perempuan seolah menjadi objek lelucon yang biasanya dilontarkan oleh laki-laki patriarkis.

Sanksi pelaku pelecehan verbal

Secara garis besar, segala tindak kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam hal ini, pelecehan non-fisik telah diatur dalam Pasal 5 UU TPKS yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.

Oleh karena itu, Alim mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkata-kata, terlebih saat bermedia sosial. Hal tersebut guna meminimalisir ketidaknyamanan sesama pengguna media sosial. Dengan begitu, ruang aman bagi perempuan dapat terwujud.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement