Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan adanya peraturan terbaru yang membatasi bawaan barang penumpang yang baru kembali dari luar negeri.
Sejumlah pelancong yang baru kembali ke tanah air mengeluhkan isi koper dan tas mereka yang dibongkar oleh Bea Cukai di bandara, serta beberapa barang yang disita.
Hal itu rupanya merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini salah satunya mengatur kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.
"Permendag 36 itu mengubah dari post-border ke border kembali. Kalau post-border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (13/3/224), sebagaimana dikutip dari Antara.
Pembatasan bawaan barang impor penumpang yang dibeli di luar negeri mulai diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/3/2024). Dengan adanya aturan ini, pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu yang semula post-border (dilakukan setelah keluar kawasan pabean) menjadi border (pengawasan dilakukan oleh Bea Cukai).
Daftar barang impor yang dibatasi
Adapun barang-barang bawaan impor yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:
- Hewan/produk hewan (maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dolar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut).
- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dolar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut).
- Mutiara (bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar AS).
- Hasil perikanan (maksimal 25 kg per pengiriman).
- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun).
- Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal 2 unit per orang).
- Mainan (bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar AS)
- Tas (maksimal 2 buah per orang).
- Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang).
- Elektronik (maksimal 5 unit dan bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar AS per orang).
- Minuman beralkohol (maksimal 1 liter per orang).
- Plastik hilir (bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar AS).
- Barang tekstil sudah jadi (maksimal 5 potong per orang).