Pemeriksaan Cak Imin oleh KPK Dinilai Politis, Firli Bahuri dan Mahfud MD Kompak Membantah

8 Sep 2023 10:09 WIB

thumbnail-article

Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kanan) didampingi para Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri), Nurul Ghufron (kedua kiri), Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) seusai konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Pimpinan KPK berkunjung ke Kemenko Polhukam dalam rangka silaturahmi mengenalkan pimpinan KPK yang baru sekaligus membicarakan masalah pemberantasan korupsi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar pukul 10.55, Rabu (6/9/2023).
 
Ia datang sebagai saksi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 yang ketika itu ia menjadi menterinya.
 
Setelah sekira lima jam menjalani pemeriksaan, Cak Imin keluar dan memberikan keterangan kepada wartawan.
 
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja di luar negeri proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri. Sistem proteksi itulah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang dari perusahaan," kata Cak Imin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
 
Cak Imin mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan terkait apa yang ia ketahui dan ingat mengenai kasus ini.
 
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu semua yang saya pernah dengar dan Insyaallah semuanya yang saya ingat, yang tahu sudah saya jelaskan. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas menyelesaikan kasus-kasus korupsi," tuturnya.
 
Ia mengajak berbagai pihak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
 
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan upaya-upaya penuntasan semua kasus-kasus korupsi dan kita semua mendukung," tegasnya.
 
Sejumlah pihak menilai pemeriksaan Cak Imin sarat unsur politis dan terkait dengan keputusannya menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies R. Baswedan di Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Apalagi, lantaran kasus yang sedang ditangani KPK terjadi lebih dari 10 tahun lalu yakni 2012.

Firli dan Mahfud Kompak Membantah

Ketua KPK Firli Bahuri menepis dugaan ada muatan politis dalam pemeriksaan terhadap Cak Imin.
 
"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli dalam keterangan tertulis dikutip Antara di Jakarta, Kamis.
 
Firli mengatakan Cak Imin dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
 
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan KPK bekerja dengan prinsip hukum acara pidana dan senantiasa menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.
 
"Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima," pungkasnya.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Cak Imin oleh KPK juga bukan politisasi hukum.
 
Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
 
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
 
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9), namun ia tidak bisa hadir karena sudah diagendakan menghadiri acara di tempat lain. Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis (7/9) dan disetujui oleh pihak KPK.
 
Sumber: Antara
 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER