Tren thrifting atau membeli barang-barang bekas banyak digemari anak muda belakangan ini. Item fesyen seperti pakaian dan sepatu biasanya menjadi yang paling banyak dicari.
Selain harganya yang murah dan kualitasnya yang masih baik, model pakaian thrift yang unik juga menjadi faktor yang menarik perhatian pembeli. Model pakaian yang beragam terutama lazim dijumpai di lapak-lapak thrifting yang memasok barang-barangnya dari luar negeri.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sejatinya telah melarang impor pakaian bekas. Larangan ini telah terbit sejak 2021 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pasal 2 Ayat 3 menyatakan bahwa di antara barang dilarang impor yaitu berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 juga mengkategorikan pakaian bekas sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor karena memiliki risiko kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
Meski dilarang, nyatanya masih banyak praktik jual-beli pakaian impor bekas yang dijumpai baik di pasar-pasar tradisional maupun digital (melalui lokapasar dan media sosial).
Merugikan UMKM
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga secara tegas menolak bisnis jual-beli pakaian impor bekas.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, alasan penolakan impor pakaian bekas adalah untuk melindungi produk UMKM terutama di sektor tekstil dan produk tekstil.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menilai praktik thrifting memiliki dampak buruk bagi industri fesyen lokal.
Dengan harga yang tidak jauh beda, pembeli bisa mendapatkan barang branded melalui thrifting. Hal ini dikhawatirkan akan membuat konsumen dalam negeri kehilangan minat untuk membeli produk buatan desainer lokal dan UMKM.
Menggerus lapangan pekerjaan
Maraknya jual-beli pakaian impor bekas juga berpotensi menggerus lapangan pekerjaan. Penurunan daya beli masyarakat atas produk lokal akan membuat UMKM sulit bertahan dan terpaksa harus mengakhiri usahanya. Padahal, industri tekstil merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak pekerja.
Akibatnya, angka pengangguran akan meningkat dan orang-orang semakin sulit mencari pekerjaan. Hal ini tentunya akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Akan ditindak tegas
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan untuk menindak pelaku bisnis impor pakaian bekas.
“Penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan usai koordinasi yang diselenggarakan pada Selasa (14/3/2023).
Presiden Jokowi turut melarang praktik belanja pakaian impor bekas karena dianggap dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jokowi telah memerintahkan lembaga terkait untuk mencari solusi dari permasalahan thrifting.
