Penculik Bocah SD dengan Motif Jual Organ Jalani Pemeriksaan Psikologis: Apa Saja Fakta-Faktanya?

12 Januari 2023 13:01 WIB

Narasi TV

Makam MFS, korban penculikan anak di Makassar/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak berusia 11 yang kini ditahan di Polrestabes Makassar menjalani pemeriksaan psikologis dari tim Polda Sulawesi Selatan.
 
"Hari ini tim dari Polda Sulsel memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka, termasuk tim dari TP2TPA Makassar," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Lando Sambolangi kepada wartawan dikutip Antara di ruang kerjanya, Rabu (12/1/2023).
 
Masing-masing tersangka berinisial AD 17 tahun dan MF 16 tahun. Sedangkan korban berinisial MFS berusia 10 tahun masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
 
Lando mengatakan pemeriksaan psikologis dilakukan untuk mengetahui kondisi pelaku sebelum dan setelah melakukan perbuatan tersebut.
 
Apa saja fakta-fakta lain seputar kasus ini?
 
  • Pemeriksaan psikologis terhadap pelaku didampingi Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kota Makassar untuk memberikan kenyamanan bagi pelaku yang masih di bawah umur saat diperiksa.
  • Pemeriksaan psikologis berlangsung dua jam dan hasilnya akan disampaikan setelah ada kesimpulan.
  • Pemeriksaan psikologis sudah sesuai aturan karena kedua pelaku masih tergolong di bawah umur, begitu juga pihak saksi korban juga masih di bawah umur.
  • Kondisi kesehatan para tersangka saat ini sangat baik setelah menjalani masa penahanan sejak ditangkap pada Selasa (10/1/2023). Mengenai pemeriksaan lanjutan kejiwaan, belum ada informasi terbaru.

"Secara fisik dalam keadaan sehat. Kita juga menjaga dan memperhatikan kesehatannya," tambah Lando.

Bagaimana Proses Penangkapan Pelaku

  • Kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda. MF diringkus di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala, sedangkan AD di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (10/1/2023) pukul 03.00 Wita.
  • Keduanya ditangkap setelah ada laporan kehilangan dari orang tua korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Alasan dan Bagaimana Para Tersangka Culik hingga Bunuh Korban

  • Tersangka AD saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengaku terobsesi menjadi kaya karena tergiur tawaran di internet soal jual beli organ tubuh senilai miliaran rupiah.
  • Korban MFS dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.
  • Pelaku mengenal korban Muh Fadli Sadewa yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan berusia 10 tahun. Sebelum menculik korban kedua pelaku mengimingi korban uang Rp50 ribu.
  • Korban Muh Fadli Sadewa dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Minggu (8/1) sore, dan dilaporkan sehari setelahnya pada Senin (9/1).
  • Polisi pastikan kedua pelaku bukan bagian sindikat penjualan organ tubuh manusia.

"Tidak ada sindikat penjualan organ tubuh, kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur dengan iklan di internet," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Buhdi Haryanto.

 

Ancaman Hukum ke Pelaku

  • Dua pelaku berinisial A (17) dan MF (14) masih di bawah umur.
  • Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR