Pendaftaran PKD untuk Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Kenali Persyaratannya

20 May 2024 12:05 WIB

thumbnail-article

Poster Pilkada Serentak 2024. Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Badan Pengawas Pemilu telah membuka pendaftaran Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang akan bertugas di Pilkada 2024 mendatang. Salah satunya adalah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami membuka pendaftaran bagi putra-putri terbaik Belitung untuk menjadi anggota PKD pada Pilkada serentak 2024," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, mengutip Antara News. 

Menurut Rezeki, pembukaan pendaftaran anggota PKD Pilkada Belitung 2024 ini sesuai dengan petunjuk teknis rekrutmen PKD yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI Nomor: 215/HK.01.01/05.2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan panitia PKD untuk Pilkada serentak 2024.

Pendaftaran dan penerimaan berkas anggota PKD Pilkada serentak 2024 di daerah itu dibuka mulai tanggal 18 sampai 21 Mei mendatang.

Syarat calon anggota pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk Pilkada 2024

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  • Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
  • Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah masing-masing

Dokumen untuk PKD

  • lamaran yang ditujukan kepada Pokja
  • Fotokopi KTP;
  • pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  atau  menyerahkan fotokopi  ijazah terakhir  dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
  • Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar

Pelamar pun diwajibkan membuat surat pernyataan yang memuat beberapa hal di bawah ini:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk  tidak  menduduki jabatan  politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER