Pendaftaran tahap 2 untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diperpanjang, dengan waktu pendaftaran baru yang kini berlangsung hingga 15 Januari 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pengumumannya menyatakan bahwa perpanjangan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada calon pelamar yang memenuhi kualifikasi namun belum mendaftar.
Pengumuman tersebut menyampaikan ketentuan melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025. Dalam surat ini, BKN menjelaskan bahwa penyesuaian waktu pendaftaran merupakan langkah strategis untuk menjangkau lebih banyak pelamar yang memenuhi syarat.
Hal ini menjadi penting guna memastikan bahwa proses seleksi berlangsung dengan adil dan transparan. Penyesuaian jadwal pendaftaran ini menjadi respon BKN terhadap kebutuhan pelamar, serta keinginan untuk memastikan semua tenaga non-ASN yang berhak dapat mendaftar dengan baik.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 2024
Jadwal seleksi untuk PPPK tahap 2 tahun 2024 telah diperbarui. Adapun rincian waktu pendaftaran dan seleksi yang harus diperhatikan oleh para calon pelamar adalah sebagai berikut:
-
Pendaftaran seleksi berlangsung dari 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.
-
Seleksi administrasi dilakukan dari 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.
-
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan antara 4 hingga 18 Februari 2025.
-
Masa sanggah dijadwalkan pada 19-21 Februari 2025, diikuti dengan periode jawab sanggah dari 20 hingga 27 Februari 2025.
-
Pengumuman pasca masa sanggah akan berlangsung antara 22 hingga 28 Februari 2025.
-
Penarikan data final dilakukan pada 1-7 Maret 2025.
-
Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi dijadwalkan antara 8 hingga 23 Maret 2025.
-
Penjadwalan seleksi kompetensi akan berlangsung dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
-
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi akan disampaikan pada 9-16 April 2025.
-
Pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan antara 17 April hingga 16 Mei 2025.
-
Seleksi kompetensi tambahan bagi instansi tertentu akan dilaksanakan dari 25 April hingga 17 Mei 2025.
-
Pengolahan nilai seleksi kompetensi akan dilakukan pada 22 April hingga 21 Mei 2025.
-
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi teknis tambahan akan berlangsung antara 30 April hingga 22 Mei 2025.
-
Hasil kelulusan akan diumumkan pada 22-31 Mei 2025.
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK berlangsung dari 1 hingga 30 Juni 2025, dengan usulan penetapan NI PPPK hingga 31 Juli 2025.
Pengumuman detail mengenai jadwal ini penting agar para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan tidak melewatkan tahapan-tahapan penting.
Kriteria Pelamar PPPK
Untuk mendaftar di PPPK tahap 2, terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan bagi calon pelamar. Kriteria ini mencakup tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Secara lebih khusus, kriteria pelamar adalah sebagai berikut:
-
Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
-
Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
-
Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.
Selain kriteria tersebut, ada tambahan kriteria berikut untuk peserta yang diperkenankan mendaftar:
-
Pegawai non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1.
-
Pegawai non-ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
-
Pegawai non-ASN yang tidak mendaftar atau belum mendaftar PPPK tahap 1.
Dengan adanya kriteria yang jelas, pelamar diharapkan dapat memahami keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan untuk mendaftar dalam seleksi ini. Hal ini juga dapat membantu mempercepat proses seleksi dengan mengurangi jumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat.
Dokumen Diperlukan untuk Pendaftaran
Setiap calon pelamar diwajibkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen tertentu sebelum melakukan pendaftaran. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk membuktikan identitas dan kelayakan pelamar. Dokumen yang diperlukan antara lain:
-
Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan hubungan keluarga dan identitas.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
-
Ijazah: Bukti bahwa pelamar telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
-
Transkrip Nilai: Dokumen ini menunjukkan prestasi akademis pelamar selama menempuh pendidikan.
-
Pasfoto: Foto terbaru pelamar yang akan digunakan dalam dokumen pendaftaran.
-
Swafoto/Selfie: Gambar diri pelamar untuk memastikan identitas.
-
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Penting bagi setiap calon pelamar untuk memastikan bahwa semua dokumen yang disebutkan di atas telah disiapkan dan lengkap sebelum melakukan pendaftaran untuk menghindari kendala pada saat proses pendaftaran. Mengingat tenggat waktu pendaftaran, pelamar dianjurkan untuk tidak menunggu hingga detik terakhir untuk menyelesaikan semua persyaratan yang ditentukan.
