Peneliti: Judi Online Picu Lonjakan Pinjaman Online Berujung Gagal Bayar

12 Sep 2023 17:09 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Game domino (Dok.ANTARA)

Penulis: Dzikri N. Hakim

Editor: Akbar Wijaya

Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan judi online menjadi salah satu faktor melonjaknya kredit pinjaman online (pinjol) di masyarakat.

Menurutnya, judi online juga turut menjadi katalisator atau pendongkrak banyaknya pinjaman online yang macet dan bermasalah.

“Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol, dan uangnya untuk apa? Ya untuk main lagi. Nah, makanya memang judi online ini sangat berbahaya sekali,” kata Huda dalam Diskusi Publik "Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda” secara virtual, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Huda, terdapat 11,84 persen dari total 94 ribu laporan pengaduan terkait transaksi mencurigakan, yang diperkirakan berasal dari judi online pada tahun 2022. 

"Angka ini meningkat dari tahun 2020 yang hanya 1,6 persen dari 68 ribu laporan, artinya dari tahun 2020 ke 2022 itu ada pelaporan mengenai perjudian yang meningkat 10 kali lipat," ujarnya.

Pada tahun 2022, ada 69,9 juta transaksi yang terkait dengan judi online dengan nominal sebesar Rp69,6 triliun. Adapun, pertumbuhan pinjol hingga Desember 2022 mencapai 71 persen dan 18 persen pada Juli 2023.

"Jadi ini sangat terkait sekali antara judi online dan pinjaman online, karena kalau kita lihat nominalnya sangat fantastis sekali. Kalau kita lihat dari PPATK itu ada 69,9 juta transaksi yang dianalisis [terkait dengan judi online] dengan nominal mencapai Rp69,6 triliun di Tahun 2022," ujarnya.

Selain itu, Huda mengatakan asumsi itu diperkuat dengan adanya tren pencarian serupa untuk kata kunci “Zeus Slot” dan “Pinjaman Online” di Google Trends. Menurutnya, pencarian kedua kata kunci itu juga mengalami peningkatan sejak tahun 2021 hingga akhir 2022 lalu.

Lebih lanjut, Huda mengaku dirinya mengutuk keras influencer ataupun para artis yang serta merta mengiklankan judi online di laman media sosial pribadi mereka.

Ia juga menyinggung pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi perihal adanya usulan agar judi online diberikan pajak. 

Menurutnya, pernyataan itu menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Saya bilang ke beberapa teman-teman jurnalis bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan. Ketika Pak Menteri [Budi Arie] bilang, “itu bukan saya, ada usulan yang mengatakan judi online dipajakin”, tapi Pak Menteri yang menyampaikan ke publik bahwa itu judi online ada rencana untuk diberikan pajak,” kata Huda.

Ia mengatakan dengan diberlakukannya pajak bagi judi online secara otomatis akan membuat praktik tersebut menjadi legal. 

“Kita harus strict kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum, jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari Pak Menteri itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER