Pengacara Gindha Ansori Kekeh Minta Polda Lampung Proses Laporannya terhadap Bima Yudho

17 Apr 2023 21:04 WIB

thumbnail-article

Pengacara Gindha Ansori Wayka yang melaporkan tiktokers Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung (ANTARA/HO)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Pengacara Gindha Ansori Wayka kekeh agar Polda Lampung memproses laporannya terhadap tiktokers Bima Yudho Saputro meskipun Bima selaku terlapor berada di Australia.
 
"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," kata Gindha dikutip Antara di Bandarlampung, Senin (17/4/2023).
 
Gindha menampik laporannya ke Polda Lampung karena tiktokers Bima mengkritik jalan rusak di Provinsi Lampung, namun karena ucapan "dajjal" yang disampaikan Bima di kontennya.
 
"Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.
 
Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.
 
Gindha melaporkan Bima dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
 
"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sebelumnya, Ginda Amsori Wayka seorang pengacara asal Lampung resmi melaporkan tiktokers Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.
 
Namun Bima punya alasan menyebut Lampung sebagai provinsi dajjal, beberapa di antaranya lantaran maraknya praktik korupsi, birokraksi yang berbelit, dan infrakstruktur jalan yang rusak.
 
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.
 
Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.
 
"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
 
Sumber: Antara

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER