Pengertian Apa Itu Demosi, Sanksi yang Diperoleh Richard Eliezer

26 Feb 2023 13:02 WIB

thumbnail-article

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Richard Eliezer pada Rabu, 22 Februari 2023. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kuniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Apa itu demosi? Richard Eliezer menghadapi sidang etik setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Keputusan sidang etik menyebutkan bahwa Eliezer dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Jadi apa yang dimaksud dengan sanksi demosi yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer? Lantas bagaimana sistem demosi di kepolisian? Berikut penjelasannya.

Apa itu demosi?

Dilansir dari situs resmi Polri, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

 
BACA JUGA Apa itu Rekber?

Definisi demosi di Polri tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun aturan yang dimaksud berbunyi, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."

Lantas siapa pihak yang memperoleh sanksi demosi dan siapa yang menjatuhkan sanksi tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Pihak yang mendapat sanksi demosi

Istilah demosi di Kepolisian juga terkandung dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016). Adapun bunyi dari aturan tersebut ialah:

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Selain itu, Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga berbunyi bahwa, "Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan."

Pihak yang menjatuhkan demosi

Pihak yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi demosi kepada anggota Polisi adalah atasan yang dalam pelaksanaannya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama menjalankan tugasnya, atasan yang berhak menjatuhkan hukuman wajib mengawasi selama anggota Polri manjalankan masa hukuman.

Di sisi lain, atasan juga wajib memberikan pengawasan terhadap penerima demosi selama enam bulan lamanya setelah menjalani hukuman.

Demikian penjelasan mengenai apa itu demosi yang mana Richard Eliezer baru saja menjalani sidang etik usai dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER