Pengertian PPS Lengkap dengan Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

18 Jan 2023 21:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pemungutan suara saat Pemilu. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas penting dalam keberlangsungan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Rekrutmen PPS sudah berlangsung dari bulan Desember tahun lalu. Sesuai jadwal KPU, pengumuman hasil tes wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 akan diumumkan pada Rabu 18 Januari 2023.

Lantas apa itu PPS? Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai PPS serta tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara.

Apa itu PPS?

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menjadi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, baik di tingkat kelurahan/desa atau yang lainnya.

Selain PPS terdapat juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS merupakan kelompok bentukan PPS yang berfungsi untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Tugas PPS

  • Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana berikut:
  • mengumumkan daftar Pemilih sementara,
  • menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara,
  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara,
  • mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK,
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya,
  • menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK,
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya,
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat,
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

  • membentuk KPPS,
  • mengangkat Pantarlih,
  • menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap,
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan,
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

  • membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap,
  • menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK,
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel,
  • meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS,
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa,
  • membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara,
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

 

Demikian penjelasan seputar Panitia Pemungutan Suara (PPS) lengkap dengan tugas, wewenang, dan kewajiban PPS berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER