Peran dan Keuntungan Personel Polisi-Imigrasi dalam Kasus Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi

22 Jul 2023 07:07 WIB

thumbnail-article

Sejumlah 12 tersangka diperlihatkan oleh Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Mereka terdiri dari bagian sindikat dan nonsidikat.
 
"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dikutip Antara saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menguraikan dari 12 tersangka ada 10 yang dikategorikan sebagai sindikat, di mana sembilan di antaranya merupakan mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
 
"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," kata Hengki.

Peran dan Keuntungan Personel Imigrasi-Polri

Hengki Haryadi mengungkapkan tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda.
 
Hengki menjelaskan jika AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
 
"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang," katanya.
 
Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
"Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan," katanya.
 
Hengki juga menjelaskan kalau Aipda M menerima uang Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.
 
"Terhadap tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice," kata Hengki.

 

Motif Menjual Ginjal

Hengki menjelaskan motif para korban menjual ginjal adalah ekonomi akibat dampak pandemi.
 
"Karena para korban berasal dari beragam profesi seperti pedagang, guru, buruh, sekuriti, bahkan ada yang lulusan S2, " katanya.
 
Hengki menyebut para korban donor ginjal dijanjikan imbalan Rp135 juta. Padahal dari hasil penjualan ginjal itu, pelaku memperoleh uang Rp200 juta sehingga mendapat kelebihan Rp65 juta dari pembeli ginjal.
 
"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan keuangan dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal, " kata Hengki.
 
"Pada periode akhir bulan Mei-Juni 2023, para pelaku berhasil memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja, " kata Hengki.
 

Modus Penjualan

 
Selain itu Hengki menambahkan tersangka menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal.
 
"Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas  'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," ucapnya.
 
Hengki menyebut selain itu juga mereka merekrut dari mulut ke mulut karena 12 tersangka, sembilan orangnya merupakan mantan pendonor.
 

Kapolri Minta Tindak Tegas

 
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak pernah ragu menindak oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus sindikat jual beli ginjal.
 
"Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses, kami proses pidana. Kalau masalah itu kami nggak pernah ragu-ragu," tegas Kapolri ditemui saat menghadiri acara Pembekalan Calon Perwira Remaja TNI/Polri 2023 oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Jumat.
 
Kapolri menyampaikan bahwa jajarannya terbuka dalam memproses kasus sindikat jual beli ginjal dan oknum aparat yang terlibat melindungi sindikat tersebut.
 
"Kan kami proses, makanya kami sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintakan tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan, namun kan semua kami proses," jelasnya.
 
Sumber: Antara
 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER