21 Juli 2023 20:07 WIB
Penulis: Dzikri N. Hakim
Editor: Ramadhan Yahya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan terdapat seorang anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal dari Indonesia ke Kamboja.
Dalam keterangannya, Hengki menyebut bahwa anggota tersebut merupakan Ajun Inspektur Dua (Aipda) berinisial M.
Menurutnya, Aipda M bukan bagian sindikat TPPO modus jual beli ginjal ini. Melainkan, keterlibatannya itu didasarkan atas bantuan yang ia berikan kepada para sindikat setelah adanya pengungkapan kasus di Bekasi, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Hengki menerangkan bahwa Aipda M berperan membantu para pelaku dengan cara menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Kepolisian.
“Kemudian ada dua tersangka, ini bukan termasuk dalam bagian sindikat, yaitu oknum anggota polri atas nama Aipda M. Anggota yang bertugas mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Hengki menyebutkan bahwa Aipda M menjalankan modusnya dengan meminta sindikat untuk membuang telepon genggam, hingga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan (Aipda M) menerima uang Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku dengan menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ucapnya.
12 Tersangka, 122 Korban
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto menyebutkan, korban dalam kasus TPPO penjualan ginjal ini berjumlah 122 orang. Selain itu, ia juga menyebut pihaknya telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya. Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Sementara itu, Karyoto mengatakan pihaknya masih akan mendalami modus yang dilakukan oleh para tersangka TPPO penjualan ginjal. Termasuk, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri.
Sehingga, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal itu.
Oknum Polri Akan Ditindak Tegas
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus TPPO menjadi perhatian bersama. Menurut Wahyu, dalam komitmen Polri menindak dugaan TPPO, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terlibat, tanpa terkecuali.
"Jangan sampai ada anggota-anggota yang melibatkan diri dalam perdagangan orang ini," kata Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Wahyu menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam bila menemukan ada anggotanya terlibat dalam TPPO. Ia menyatakan akan memberlakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Adapun, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP, atas keterlibatannya dalam kasus TPPO penjualan ginjal
Kasus TPPO penjualan ginjal terungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6/2023) lalu.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah korban yang ditampung di lokasi tersebut, yang dalam rencananya ginjal mereka akan dijual ke Kamboja. Selain itu, polisi juga turut mengamankan terduga pelaku serta sejumlah barang bukti.
KOMENTAR
Latest Comment