Perbedaan DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024

1 Mar 2024 21:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pemilih DPT, DPTb, dan DPK dalam pelaksanaan pemilu. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Jelang dan usai masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berbagai istilah yang berkaitan dengan aspek teknis hajatan demokrasi itu menjadi banyak dibahas. 

Salah satu istilah yang kerap menjadi bahan perbincangan yakni terkait kategori pemilih yang turut berpartisipasi dalam pemilu. 

Berdasarkan UU Pemilu, daftar Pemilih terbagi menjadi tiga kategori yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Apa perbedaan di antara ketiganya?

Daftar pemilih tetap (DPT)

Daftar pemilih tetap atau disingkat DPT merupakan warga negara yang memiliki hak pilih berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Daftar nama yang termasuk ke dalam DPT disusun berdasarkan data dari pemilu sebelumnya serta data resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pemilih yang terdaftar sebagai DPT dapat memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk  elektronik (KTP-el).

Waktu pencoblosan bagi DPT dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat. Saat datang ke TPS, DPT perlu membawa undangan memilih dengan kode C6 beserta KTP-el atau dokumen identitas lainnya yang valid. 

Pemilih yang terdaftar sebagai DPT berhak atas semua jenis surat suara meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, serta DPD. 

Daftar pemilih tambahan (DPTb)

Istilah daftar pemilih tambahan (DPTb) merujuk pada daftar pemilih yang telah terdaftar di suatu TPS, tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. 

Berbagai alasan yang membuat DPTb tidak bisa mencoblos di TPS bersangkutan antara lain terkait pekerjaan, perjalanan dinas, pendidikan, atau sakit. 

Status pemilih yang termasuk kategori tersebut tetap tercatat sebagai DPT, tetapi disebut sebagai DPTb untuk keperluan administratif. 

Untuk bisa terdaftar sebagai DPTb, pemilih harus mengurus surat pindah dengan mengisi formulir A5 di kantor kelurahan terdekat. 

Setelah terdaftar sebagai DPTb, pemilih dapat mencoblos di TPS pada pukul 07.000 hingga 13.00 waktu setempat. 

Saat datang ke TPS, pemilih DPTb harus membawa formulir A5 yang telah diurus sebelumnya bersama KTP-el atau dokumen identitas lainnya yang sah. 

Surat suara yang diberikan kepada pemilih DPTb akan disesuaikan dengan daerah pemilihan. Pemilih yang mencoblos di luar daerah pemilihan tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD daerah asalnya. 

Daftar pemilih khusus (DPK)

Kategori terakhir yakni Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT maupun DPTb, tetapi memiliki identitas resmi yang sah berupa KTP-el, Kartu Keluarga, paspor, atau dokumen lainnya. 

DPK memiliki hak untuk memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada dokumen identitasnya. 

Pemilih DPK dapat mencoblos di TPS pada rentang waktu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. 

Baca Selengkapnya

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER