Perbedaan Hak Karyawan ketika di-PHK dan Resign dari Tempat Kerja

24 Sep 2023 15:09 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi resign dari pekerjaan yang punya hak berbeda dengan pekerja yang di-PHK. (Sumber: Freepik)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Meskipun sama-sama berhenti bekerja dari tempat kerja sebelumnya, karyawan atau pekerja yang di-PHK punya hak yang berbeda dengan karyawan yang resign.

Hal tersebut dikarenakan PHK dan resign merupakan dua hal yang berbeda.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah keputusan yang diambil perusahan kepada karyawan berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.

Dalam PHK, biasanya perusahaan memutuskan kontrak kerja yang masih memiliki durasi kerja karena sebab-sebab tertentu.

Sebagai contoh, perusahaan yang mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut memutuskan untuk mengurangi tenaga kerja untuk merampingkan pengeluaran.

Atau, dapat pula terjadi sebuah perusahaan memutus kontrak pekerjanya yang melanggar tata tertib dan kesepakatan yang tertera dalam perjanjian kontrak.

Sementaram resign atau pengunduran diri biasanya dilakukan secara sukarela oleh karyawan atas pertimbangan pribadi.

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat 3 dan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 81 Angka 42 tentang sisipan Pasal 154A, karyawan yang hendak mengundurkan diri wajib memenuhi syarat berikut:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Hak karyawan yang terkena PHK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40, disebutkan bahwa karyawan yang terkena PHK berhak atas:

  • Rincian uang pesangon karyawan PHK untuk uang pesangon.
  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari empat tahun, berhak menerima empat bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak menerima tujuh bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja

Selain mendapatkan uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas uang penghargaan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Karyawan dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima dua bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, berhak menerima tiga bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, berhak menerima empat bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, berhak menerima lima bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, berhak menerima enam bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, berhak menerima tujuh bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, berhak menerima delapan bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima 10 bulan upah.

Namun Perusahaan bisa mengurangi jumlah pesangon, jika perusahaan dalam kondisi berikut

  • Perusahaan mengalami pailit.
  • Rugi terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan melakukan efisiensi.

Hak karyawan resign 

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, berikut adalah beberapa hak karyawan resign:

  • Karyawan dengan masa kerja 3 sampai 6 tahun, berhak menerima 2 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 6 sampai 9 tahun, berhak menerima 3 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 9 sampai 12 tahun, berhak menerima 4 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 12 sampai 15 tahun, berhak menerima 5 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 15 sampai 18 tahun, berhak menerima 6 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 18 sampai 21 tahun, berhak menerima 7 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 21 sampai 14 tahun, berhak menerima 8 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja lebih dari 25 tahun, berhak menerima 10 bulan upah.

Selain itu karyawan juga berhak mendapatkan surat keterangan paklaring, surat ini biasanya digunakan karyawan sebagai salah satu syarat mencairkan JHT (jaminan hari tua) dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER