Biaya BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan hingga 2024 mendatang sebelum pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan. Simak penjelasan berikut mengenai iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku hingga akhir tahun 2023.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur tentang besaran tarif iuran BPJS Kesehatan, terhitung sejak Juli 2020 hingga 2023. Besaran ini ditentukan berdasar jenis kepesertaan yang diikuti oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Secara garis besar, biaya BPJS Kesehatan setiap kelas adalah sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 (harga setelah mendapat subsidi pemerintah)
Kemudian berikut ini iuran BPJS Kesehatan menurut jenis kepesertaannya:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapat layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran setiap bulan.
Kategori ini diperuntukkan bagi peserta tidak mampu, tidak memiliki penghasilan, atau kondisi lain yang membuatnya tidak bisa membayar iuran secara rutin. Kepesertaannya dapat dilihat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Pekerja di Lembaga Pemerintahan
Pekerja di lembaga pemerintahan akan dikenai biaya BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1% dibayar oleh peserta.
Peserta BPJS Kesehatan kategori ini adalah pekerja di lembaga pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri.
- Pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta
Sama seperti pekerja di lembaga pemerintahan, pekerja BUMN, BUMD, dan swasta juga akan dikenal 5% dari gaji untuk iuran BPJS Kesehatan. Rinciannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1% dibayar oleh peserta.
- Keluarga tambahan penerima upah
Keluarga pekerja penerima upah (PPU) akan membayar BPJS Kesehatan sebesar 1% dari gaji PPU. Iuran keluarga tambahan ini berlaku dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
- Peserta bukan pekerja
Iuran peserta bukan pekerja ini juga berlaku bagi kerabat lain dari PPU, peserta bukan PPU, dan iuran peserta bukan pekerja. Berikut nominalnya:
- BPJS Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan
- BPJS Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan
- BPJS Kelas 3: Rp42.000/orang/bulan dipotong subsidi pemerintah Rp7.000 menjadi Rp35.000.
- Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran veteran dan perintis kemerdekaan ini juga berlaku bagi janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka. Besaran iurannya adalah 5% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun/bulan. Nantinya, pemerintah yang akan menanggung iuran tersebut.
Demikian informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 terbaru yang berlaku di tahun 2023. Semoga bermanfaat!
