2 Maret 2023 00:03 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Dalam berinvestasi saham kita akan menemui istilah-istilah khusus, salah satunya perbedaan IPO dan E-IPO.
Istilah IPO sendiri merupakan singkatan dari Initial Public Offering, istilah ini wajib diketahui sebelum membeli saham.
IPO adalah suatu penawaran saham perdana dari sebuah perusahaan untuk bisa dibeli oleh masyarakat. Melalui IPO inilah masyarakat dapat membeli saham dari perusahan juga perusahaan memperoleh tambahan dana.
Jika perusahaan telah menyandang status IPO maka perusahaan tersebut layak dikatakan sebagai perusahaan yang telah go public dan tercatat di dalam bursa efek indonesia.
Tujuan dari IPO sendiri adalah untuk mengumpulkan modal dan membuat saham tersedia bagi masyarakat untuk dibeli.
Penggunaan sistem e-IPO sendiri akan memudahkan investor untuk turut serta dalam partisipasi pasar perdana. Selain itu investor juga akan memiliki kesempatan dalam memperoleh alokasi penjatahan.
Lalu, apa perbedaan IPO dan E-IPO dalam setiap aspek penawaran umum? Berikut penjelasannya.
Berikut ini merupakan perbedaan IPO dan E-IPO berdasarkan aspek-aspeknya.
Penyediaan dana masih berada di rekening penampung sebelum E-IPO. Dana tersebut akan dapat digunakan dan diambil dari rekening yang sama di pasar sekunder setelah E-IPO.
Sebelum E-IPO dana yang berdasarkan pesanan akan memunculkan pengembalian dana pasca alokasi. Sedangkan setelah E-IPO dana diambil hanya berdasarkan hasil penjualan saja.
Hal ini menjadikan E-IPO sebagai sistem yang lebih efisien dan tidak ada opportunity cost dari endapan dana.
Investor akan lebih mudah mendapatkan informasi IPO terbaru jika menggunakan E-IPO. Hal tersebut dikarenakan sebelum menggunakan E-IPO, informasi IPO belum terdapat bagian yang berisi seluruh informasi IPO. bagian informasi yang dimaksud akan ada dengan menggunakan E-IPO.
Sebelum E-IPO tidak ada penjualan terpusat yang diatur. Penjualan terpusat tersebut baru akan ada setelah E-IPO, termasuk minimum porsi untuk penjatahan terpusat.
Selain itu, sebelum E-IPO hanya ada penjaminan emisi saja yang terdapat dalam penjatahan pasti. Sedangkan dengan adanya E-IPO dilakukan penjatahan tetap.
Sebelum E-IPO hanya ada penjaminan emisi pelaksanaan dan sindikasi untuk saham saja yang dapat ikut partisipasi dalam satu penawaran umum terbatas. Seluruh perusahaan efek dapat partisipasi setelah E-IPO.
Pemesanan dilakukan secara manual sebelum dengan E-IPO. Sedangkan dengan E-IPO dapat dilakukan secara online melalui e-form pada E-IPO.
Aspek SID, SRE, dan RDN hanya diatur setelah menggunakan E-IPO. Investor individu wajib memiliki SID, SRE, dan RDN tersebut.
KOMENTAR
Latest Comment