Apa itu Auto Reject Bawah (ARB) dalam Bursa Saham? Temukan Pengertiannya di Sini

3 Jan 2023 21:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi tabel fluktuasi harga saham. (Sumber: Freepik/jcomp)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Auto reject bawah atau ARB pada Bursa Efek Indonesia (BEI) belakangan ini sedang ramai diperbincangkan berbagai kalangan. Hal tersebut tak lepas dari kondisi saham PT GoTo Tokopedia Tbk. (GOTO) yang mengalami ARB tak berkesudahan.

Banyak yang memahami jika ARB merupakan sebuah istilah yang kerap digunakan dalam transaksi bursa efek. Namun hal ini bisa jadi masih asing bagi para investor yang baru mulai terjun di bursa saham.

Lantas apa itu ARB atau auto reject bawah? Bagi pemula yang baru terjun di dunia ini, alangkah baiknya simak penjelasannya mengenai ARB dalam artikel ini.

Apa itu ARB?

Auto reject bawah (ARB) merupakan salah satu istilah dalam transaksi bursa efek. Dilansir dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), ARB adalah batasan maksimum atau minimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan bursa.

Salah satu tujuan diberlakukannya mekanisme auto rejection ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap para investor dari fluktuasi harga saham yang terlalu tinggi. ARB merupakan batasan maksimum penurunan sebuah harga saham dalam satu harinya.

Pada mulanya, BEI menetapkan ketentuan batas auto rejection dengan ketentuan berikut: 

  • Harga saham dengan besaran nilai Rp50 – Rp 200, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 35 persen.
  • Harga saham dengan besaran nilai Rp200 – Rp 5.000, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 25 persen.
  • Harga saham dengan besaran nilai di atas Rp 5.000, batas naik dan turunnya dalam sehari hanya 20 persen.

Akan tetapi, semenjak pandemi Covid-19, BEI kemudian melakukan perubahan ketentuan auto rejection secara signifikan menjadi 7 persen.

Adanya penurunan ARB tersebut berdasarkan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2020.

Dalam aturan tersebut, harga saham dengan besaran nilai Rp50 - Rp200 memiliki batas naik turun kurang dari 7 persen dan untuk harga di atas Rp200 sebesar 7 persen.

Bagi investor pemula, perlu diketahui bahwa batasan yang berlaku dalam saham IPO atau saham yang baru tercatat pertama kali di papan bursa sebesar dua kali dari persentase auto rejection.

Demikian penjelasan mengenai ARB atau Auto Reject Bawah yang mungkin akan menjadi pengetahuan baru bagi para investor pemula. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER