Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi diperkenalkan dengan tujuan utama untuk memastikan calon siswa dapat bersekolah di lembaga pendidikan yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan dan menghindari praktik dukungan untuk 'Sekolah Favorit'. Kebijakan ini telah diumumkan untuk pertama kalinya pada tahun 2017.
Dengan adanya perubahan istilah dari zonasi menjadi jalur domisili, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya menghilangkan kesalahpahaman di masyarakat terkait pengertian zonasi, yang sering dianggap hanya sebagai sistem pengelompokan wilayah. Para pejabat kementerian menjelaskan bahwa penekanan akan diberikan pada domisili, yang berarti lokasi akurat di mana siswa tinggal, bukan hanya berdasarkan zona geografis yang luas.
Kebijakan penghapusan 'Sekolah Favorit' berfungsi untuk menciptakan iklim kompetisi yang adil dan membuka akses pendidikan bagi semua calon siswa tanpa memandang status sosial atau ekonomi mereka. Dengan demikian, setiap sekolah diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan potensi siswa di daerahnya.
Prinsip kerja jalur domisili
Jalur domisili berfokus pada kedekatan jarak antara tempat tinggal siswa dan lokasi sekolah yang diminati. Ini adalah prinsip dasar yang membedakannya dari zonasi yang lebih general. Keunggulan dari jalur domisili terletak pada kemampuannya untuk memberikan kesempatan kepada siswa sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka yang sebenarnya.
Dalam prosedur pendaftaran jalur domisili, calon siswa perlu menyediakan informasi yang akurat mengenai alamat tempat tinggal mereka. Hal ini memungkinkan pihak sekolah untuk melakukan verifikasi berdasarkan peta dan data domisili, sehingga meminimalkan risiko kecurangan yang sering dipengaruhi oleh dokumen kependudukan seperti kartu keluarga yang sebelum-sebelumnya rentan terhadap manipulasi.
Struktur pendaftaran yang jelas juga diharapkan membuat orang tua dan siswa lebih memahami proses dan mengurangi kebingungan saat mendaftar. Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan ada transparansi lebih dalam proses penerimaan.
Perbedaan antara PPDB Zonasi dan Domisili
Salah satu perbedaan utama antara PPDB Zonasi dan Domisili adalah tolok ukur utama dalam seleksi. Pada sistem zonasi, kebijakan banyak bergantung pada dokumen kependudukan, terutama kartu keluarga. Hal ini sering kali berisiko terhadap manipulasi data, di mana keluarga mungkin berpindah domisili secara administratif untuk meningkatkan peluang anak mereka diterima di sekolah yang diinginkan.
Di sisi lain, jalur domisili menilai berdasarkan faktor kedekatan fisik antara rumah siswa dan sekolah. Dengan kata lain, kriteria ini lebih fokus pada realitas tempat tinggal siswa, bukan sekadar data administratif. Sistem ini diharapkan akan mengurangi kasus manipulasi data yang teridentifikasi dalam beberapa tahun sebelumnya.
Ruang lingkup sekolah yang tercover juga mengalami perubahan signifikan. Pada sistem zonasi yang lama, sekolah-sekolah dilakukan berdasarkan zona yang ditetapkan, yang seringkali berarti ada sekolah-sekolah tertentu yang sangat diminati di wilayah tersebut. Namun, dengan adanya jalur domisili, siswa dapat mendaftar ke sekolah-sekolah yang mungkin sebelumnya di luar jangkauan mereka, selama memenuhi syarat jarak yang ditetapkan.
Kebijakan dan regulasi PPDB terbaru
Dengan adanya pembaruan peraturan dari Mendikdasmen, sistem PPDB yang baru diharapkan dapat mengurangi masalah yang ada dalam proses seleksi sebelumnya. Perubahan ini merupakan hasil evaluasi dan feedback dari berbagai stakeholder pendidikan, termasuk orang tua, siswa, dan lembaga pendidikan.
Kemendikdasmen juga berencana melaksanakan uji publik untuk sistem baru ini. Uji publik bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sebelum diimplementasikan secara resmi. Melalui diskusi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian terkait, diharapkan kebijakan yang diterapkan nanti dapat menyentuh semua aspek kebutuhan pendidikan yang ada.
Rencana kuota untuk berbagai jenjang pendidikan juga menjadi bagian penting dari regulasi terbaru. Penetapan kuota ini tidak hanya berorientasi pada jalur domisili tetapi juga mempertimbangkan aspek lainnya, seperti prestasi dan afirmasi bagi siswa yang berpotensi menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan. Kuota yang jelas akan memberikan peluang lebih luas bagi siswa dari berbagai latar belakang untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Dengan perubahan ini, diharapkan bahwa semua langkah kebijakan akan membawa dampak positif dalam dunia pendidikan di Indonesia, menciptakan lingkungan pembelajaran yang inklusif dan berkeadilan.