Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka.
Salah satu pertanyaan yang paling banyak dicari adalah terkait pengertian dan perbedaan antara THK 1 dan THK 2.
Agar dapat lolos seleksi dan diterima sebagai PPPK, calon peserta harus memahami kedua istilah tersebut.
Baca Juga:Apa Itu Threshold dalam Pilkada 2024?
Apa itu THK?
THK merupakan singkatan dari Tenaga Honorer Kategori, Tenaga honorer sendiri merupakan seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PK) untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu di instansi pemerintah.
Penghasilan tenaga honorer menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Adapun Tenaga Honorer Kategori (THK) dibagi ke dalam dua kelompok yakni Tenaga Honorer K1 (THK 1) dan Tenaga Honorer K2 (THK 2).
Perbedaan THK 1 dan THK 2
Mengutip Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 05 Tahun 2010, yang dimaksud dengan THK 1 adalah tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan honornya dibiayai oleh APBN atau APBD.
THK 1 diangkat oleh PPK atau pejabat yang berwenang dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
Sementara itu, THK 2 adalah tenaga honorer yang upahnya tidak dibayarkan dari APBN maupun APBD.
Masa kerja THK 2 yakni minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai ini masih bekerja secara terus menerus.
Selain sumber pendapatannya, terdapat perbedaan lain antara THK 1 dan THK 2. Tenaga Honorer K1 memiliki peluang untuk langsung diangkat sebagai PNS. sedangkan, Tenaga Honorer K2 harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu jika ingin menjadi CPNS.
Adapun pada seleksi PPPK 2024, Kemenpan-RB membuka kesempatan bagi pelamar prioritas di antaranya eks Tenaga Honorer K2 atau THK 2 sesuai database THK 2 di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
