Menjelang Idul Qurban atau Hari Raya Iduladha, umat diperingatkan untuk hati-hati adalah proses penyembelihan hewan sangat penting, karena hal ini menyangkut juga dengan halal aatau tidaknya daging dikonsumsi apabila tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Mengutip laman NU Online ada dua pendapat yang masyhur, yaitu Jumhur (mayoritas ulama, dalam hal ini Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) dan Hanafiyah. Jumhur berpendapat bahwa hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi:
وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الذَّبْحِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا (التَّسْمِيَةُ) فَيَقُوْلُ الذَّابِحُ «بِسْمِ اللهِ». وَالْأَكْمَلُ «بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ»؛ فَلَوْ لَمْ يُسَمِّ حَلَّ الْمَذْبُوْحُ.
“Lima perkara yang disunnahkan ketika menyembelih. Pertama, menyebut nama Allah. Artinya, si penyembelih menyebut ‘bismillah’, dan paling sempurnanya adalah 'bismilLahirrahmanirrahim'; seandainya dia tidak menyebut nama Allah maka tetap halal sembelihannya.
Berbeda dari Hanafiyah, mereka berpendapat bahwa menyebut nama Allah dalam sembelihan hukumnya wajib. Hal ini mereka dasarkan pada Surat al-An’am ayat 121:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Q:S Al-An’am: 121).
Penyebab Daging Qurban Haram Untuk Dimakan
Berikut beberapa penyebab daging qurban haram untuk dimakan menurut Islam
Membaca Basmalah Saat Memotong Hewan Qurban
Dalam Islam, penyembelihan hewan bukan sekadar memotong leher hewan, melainkan merupakan bagian dari ibadah yang mengandung niat serta prosedur khusus.Penyembelihan tanpa menyebut nama Allah dianggap sebagai suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat dan tidak mendapatkan keberkahan. Oleh sebab itu, perhatian terhadap hal ini mutlak diperlukan agar ibadah kurban memenuhi syarat kehalalan.
Hewan mati sebelum disembelih
Syarat lain yang tidak kalah penting adalah hewan yang hendak dikurbankan harus dalam keadaan hidup sebelum disembelih. Hewan yang sudah mati sebelum proses penyembelihan, baik karena sakit, kecelakaan, atau sebab lainnya, termasuk ke dalam kategori bangkai yang dilarang dikonsumsi oleh umat Islam.
Dalam syariat Islam, bangkai hewan ternak seperti kambing atau sapi diharamkan untuk dikonsumsi. Al-Qur’an menegaskan hal ini pada Surat Al-An’am ayat 145 sebagai berikut:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Katakanlah, Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Penyembelihan Sesuai Syariat Islam
Penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan oleh seseorang yang beragama Islam, sudah baligh (dewasa secara syariat), berakal, dan mengerti tata cara penyembelihan yang benar menurut hukum Islam. Hal ini penting agar pelaksanaan ibadah kurban sesuai tuntunan agama dan diperoleh kebaikan serta kehalalan yang hakiki.
Alat penyembelihan juga harus memenuhi standar, yakni memiliki pisau atau alat potong yang tajam agar proses pemotongan cepat dan tidak menyakiti hewan secara berlebihan. Penggunaan pisau tumpul, bergerigi, atau alat selain pisau yang disyariatkan seperti kuku, taring, atau tulang dilarang karena dapat menyebabkan penderitaan pada hewan dan membuat proses penyembelihan tidak sah.
