Perludem Minta Bawaslu Panggil Gibran dan Sejumlah Kepala Daerah PDIP yang Diduga Langgar UU Pemilu

22 Sep 2023 09:09 WIB

thumbnail-article

Gibran Rakabuming Raka, Hasto Kristiyanto, dan Komaruddin Watubun di Kantor DPP PDI Perjuangan/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)memeriksa para kepala daerah dari PDI Perjuangan yang terang-terangan mengajak masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan dan memilih Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres).

Perludem memandang memeriksa langsung para kepala daerah merupakan hal penting lantaran Bawaslu sudah menyatakan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam video yang beredar.

"Kalau memang Bawaslu menilai ada dugaan pelanggaran, maka harus dilakukan pemeriksaan. Orang yang diduga melakukan pelanggaran bisa dipanggil. Peristiwa itu nanti yang akan diuji dengan unsur pelanggaran di UU Pemilu dan bukti yang ada," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil kepada Narasi, Kamis (21/9/2023).

Fadli mengatakan Bawaslu mestinya bergerak cepat dan proaktif menyikapi video sejumlah kepala daerah PDI Perjuangan yang mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo. Hal ini karena sudah menyatakan ada dugaan pelanggaran pemilu dan mereka berwenang melakukan penegakan hukumnya.

"Bawaslu mesti proaktif dan cepat. Indikasi pelanggaran itu di proses hukum. Bukan malah dilempar ke publik juga. Mereka punya otoritas melakukan penegakan hukum," ujar Fadli.

"Jadi proses hukum yang dijalankan."

Beribicara tentang sanksi, Fadli mengatakan UU Pemilu Pasal 547 sebenarnya sudah mengatur soal sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran aturan pemilu.

"Sanksi soal pejabat negara ini adalah larangan untuk membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," kata Fadli.

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta."

Namun persoalannya, kalau pun apa yang dilakukan para kepala daerah PDI Perjuangan dianggap sebagai pelanggaran, hal itu terjadi di luar masa kampanye. Sehingga sulit bagi Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku tersebut.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabumin Raka mengaku siap mengikuti apa pun keputusan dan arahan dari Bawaslu.

"Ya sudah, saya ngikuti aturan saja, ngikuti arahan dari Bawaslu," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (20/9/2023).

Sampai saat Gibran memberikan pernyataan tersebut ia mengaku belum mendapatarahan atau instruksi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran.

"Belum, saya nunggu saja, apa pun keputusannya, saya ngikuti Bawaslu," katanya.

Gibran juga menyatakan siap apabila temuan pelanggaran Bawaslu diteruskan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pembinaan. 

"Siap pembinaan. Sek kon ikut Pembinaan aku tokYawis udu aku toSip (Yang disuruh ikut pembinaan aku saja? Bukan aku saja kan?)" katanya.

Dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh sejumlah kepala daerah PDI Perjuangan disampaikan Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty terkait video berisi ajakan masyarakat memilih PDI Perjuangan dan bakal capres Ganjar Pranowo pada 14 Februari 2024 mendatang.

Video tersebut sempat diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP sebelum masa kampanye dimulai.Namun, video-video itu dihapus sehingga tak bisa lagi ditemukan sejak Senin (28/8/2023) malam usai media massa nasional ramai-ramai memberitakan kasus dugaan aksi PDIP curi start kampanye tersebut sejak Senin siang.

Sebelum video-video itu dihapus, tampak salah satu video menampilkan sosok Wali Kota Soli Gibran Rakabuming. Putra sulung Presiden Jokowi itu dengan gamblang mengajak masyarakat memilih PDIP dan Ganjar.

"Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 UU Pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Pasal yang disebut Lolly menyatakan:

"Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."

Lolly mengatakan penjelasan komprehensif atas kasus "yang menjadi konsentrasi serius Bawaslu" itu akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

"Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang karena kajiannya harus utuh. Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik. Itu yang Bawaslu hindari," ujar Lolly.

Sejumlah kepala daerah dari PDIP yang mengajak masyarakat memilih partai berlogo banteng moncong putih dan Capres Ganjar Pranowo lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP pada akhir Agustus lalu, ialah: Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER