Perpanjang SIM Online 2024: Prosedur, Syarat dan Biayanya

14 May 2023 15:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi aplikasi Korlantas POLRI. Sumber: korlantaspolri.go.id.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Perpanjang SIM online kini semakin mudah dengan adanya aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk memperbarui masa berlaku izin mengemudi Anda.

Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan bahwa masa berlaku SIM Anda akan segera habis dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap.

Syarat perpanjang SIM online pada tahun 2023 masih sama dengan sebelumnya. Dokumen yang perlu disiapkan, antara lain Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Setelah semua dokumen siap, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore dan melakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan kode OTP yang akan diterima melalui SMS. Kemudian, buat PIN keamanan dan lengkapi profil dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email Anda.

Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness. Setelah itu, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dengan langkah-langkah berikut.

Cara memperpanjang SIM online dan praktis

  1. Siapkan dokumen persyaratan.
  2. Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  3. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  5. Pilih SATPAS penerbit dan masukkan nomor rekening pengembalian dana, jika diperlukan.
  6. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM.
  7. Pilih metode pembayaran.
  8. Periksa status transaksi secara berkala di menu “Transaksi”.
  9. Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

Perlu diingat bahwa biaya perpanjang SIM online dapat dibayarkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Anda harus membayar biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya tes RIKKES jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih. Selain itu, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000 juga harus dibayar.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon. Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tidak dapat dilakukan jika SIM sudah mati atau melewati masa berlaku, dalam hal ini pemohon harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.

Dengan adanya perpanjang SIM online, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor SATPAS untuk memperbarui masa berlaku izin mengemudi Anda. Semua proses bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan syarat dan prosedur yang masih sama seperti sebelumnya. Jadi, pastikan SIM Anda selalu aktif dan terbarui agar bisa berkendara dengan aman dan nyaman.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER