Personel Densus 88 yang Kuntit dan Hendak Sadap Jampidsus Dinilai Melanggar Undang-Undang, Kok Presiden, Kapolri, dan Jagung Tidak Merespons Serius?

28 May 2024 00:05 WIB

thumbnail-article

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berpelukan dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri peluncuran Government Technology atau GovTech pada acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Personel Densus 88 bergerak atas perintah atasan.

Dugaan pengintaian sekaligus upaya penyadapan yang dilakukan personel Densus 88 kepada Jampidsus Febrie Ardiansyah tidak hanya mengejutkan publik namun juga memanen spekulasi mengenai relasi kedua institusi dan motif di balik peristiwa ini.

Apa yang terjadi:

Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 ditangkap Polisi Militer karena diduga menguntit dan berupaya merekam percakapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, di sebuah restoran Prancis di Jakarta Selatan.

Mengapa ini penting:

Penguntitan ini dianggap sebagai pelanggaran wewenang yang diatur oleh undang-undang, namun Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin belum memberikan tanggapan resmi.

Detail Kejadian:

  • Lokasi dan Waktu: Ruang VIP salah satu restoran Prancis di Kemang, Jakarta Selatan, saat makan malam, Minggu (19/5/2024).
  • Kendaraan: Iqbal dan rekannya mengendarai mobil Avanza dengan plat B 1394 RKL.
  • Penampilan: Iqbal mengenakan kaus hitam kasual dan masker.
  • Tindakan: Iqbal ketahuan satuan pengawal Jampidsus yang berasal dari Polisi Militer saat mengarahkan alat rekam ke Jampidsus di ruang VIP.
  • Identitas Palsu: Saat diamankan Polisi Militer Iqbal mengaku sebagai karyawan PT Telkom Indonesia dengan identitas palsu bernama Arjuna Raka Maheswara.
  • Kartu Identitas: Kartu tanda pengenal BUMN yang ternyata palsu.
  • Asal: Iqbal berasal dari Tegal, lahir tahun 1999.
  • Keanggotaan Densus 88: Bergabung sejak November 2022.
  • Melarikan Diri: Rekan Iqbal berhasil kabur dari lokasi.

  • Pengintai Lain: Beberapa orang lain di luar restoran juga terlihat mengintai dan pergi setelah Iqbal ditangkap.

Presiden, Jaksa Agung, Kapolri Terkesan Anggap Enteng Persoalan

Meskipun isu ini menjadi sorotan, Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung tampak tidak memberi respons serius.

Apa yang dikatakan Presiden:

Presiden Joko Widodo mengaku telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait isu penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Densus 88. Hal ini disampaikan Jokowi setelah menghadiri acara pelantikan pengurus pusat GP Ansor di Istora Senayan pada Senin sore.

"Apakah nanti Bapak akan memanggil Bapak Kapolri dengan Jaksa Agung untuk membicarakan soal ini, Pak?" tanya seorang jurnalis.

"Oh sudah, saya panggil tadi," jawab Jokowi.

"Hasilnya?" lanjut jurnalis.

"Tanyakan langsung ke Kapolri ya," jawab Jokowi.

Ia menambahkan bahwa Kapolri dan Jaksa Agung sudah menyampaikan tidak ada masalah di antara mereka.

Apa yang dikatakan Kapolri dan Jaksa Agung:

Kapolri dan Jaksa Agung tampak berusaha menampilkan keakraban selama acara peluncuran Govtech Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024. Jaksa Agung Burhanuddin tiba lebih dulu sekitar pukul 09.12 WIB dan tampak berbincang dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto serta Menteri Sosial Tri Rismaharini. Kapolri Listyo Sigit tiba pukul 09.28 WIB, menyusul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan mereka berdua juga menyapa para tamu yang hadir.

"Enggak ada apa-apa," kata Kapolri kepada wartawan yang direspons dengan senyuman oleh Jaksa Agung.

Momen keakraban: Panglima TNI dan Kapolri menyapa Jaksa Agung dengan senyum dan salaman sambil disaksikan oleh para menteri yang hadir. Momen keakraban keduanya juga tampak saat bersama-sama menaiki mobil golf.

Respons resmi Kejagung:

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Kejagung tetap bekerja seperti biasa. “Gak ada apa-apa sekarang, penyidikan jalan seperti biasa. Pengawalan di gedung itu hal yang biasa, kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak, ada demo-demo, pasti kita tingkatkan pengawalan,” kata Ketut

Publik tunggu penjelasan:

Hingga kini, belum ada langkah tindak lanjut kongkret yang diumumkan oleh Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Padahal publik menantikan penjelasan resmi dari Kapolri dan Jaksa Agung serta tindakan yang akan diambil untuk memastikan bahwa tugas dan wewenang aparat penegak hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat.

Rangkaian insiden bernuansa teror ke Kejagung:

Penangkapan terhadap personel Densus 88 dari kesatuan Brimob Bripda Iqbal Mustofa juga diikuti serangkaian insiden lanjutan bernuansa teror ke Kejagung.

  1. 20 Mei 2024: Video beredar memperlihatkan konvoi kendaraan Brimob dengan rotator dan sirine melintas di depan markas Kejagung di Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan. Peristiwa ini tersiar dari video berdurasi sekitar 16 detik yang beredar di media sosial. Sebuah drone tak dikenal juga terlihat terbang di atas gedung tersebut.

  2. 25 Mei 2024: LED running text di pintu masuk Kejagung diretas, menampilkan pesan "Maaf aku hack."

  3.  Dalam penanganan salah satu kasus, penyidik Kejaksaan Agung juga sempat mendapat intimidasi saat menggeledah kantor dan rumah di Bangka Belitung.

Kasus-Kasus yang Sedang Ditangani

Febri Ardiansyah, sebagai Jampidsus, tengah mengawal berbagai kasus besar yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Dalam penanganan salah satu kasus, penyidik Kejaksaan Agung juga sempat mendapat intimidasi saat menggeledah kantor dan rumah di Bangka Belitung. Kasus-kasus ini terus menjadi fokus utama Febri dan timnya di tengah tekanan dan tantangan yang dihadapi.

  1. Kasus Korupsi PT Timah (2015-2022):

    • Kerugian Negara: Kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.
    • Tersangka: Termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvi Muis, dan "Crazy Rich" Helena Lim.
    • Status: Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus ini dan telah menyita sejumlah aset mewah milik tersangka.
  2. Kasus Jual Beli Emas Ilegal:

    • Kerugian Negara: Hingga Rp 1,1 triliun.
    • Tersangka: Budi Said, yang terlibat dengan PT Antam.
    • Status: Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2024.
  3. Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya:

    • Kerugian Negara: Rp 16,807 triliun.
    • Tersangka: Enam orang didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
  4. Kasus Korupsi Menara BTS 4G dengan Infrastruktur BAKTI Kominfo (2020-2022):

    • Kerugian Negara: Sekitar Rp 8 triliun.
    • Tersangka: Mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan 16 orang lainnya.
    • Status: Kejaksaan Agung menetapkan tersangka pada Maret 2024.
  5. Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula PTSMIP (2020-2023):

    • Kerugian Negara: Terkait manipulasi data impor gula.
    • Tersangka: Direktur PTSMIP ditetapkan sebagai tersangka.
  6. Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Perdagangan (2015-2023):

    • Kerugian Negara: Dugaan melawan hukum dengan menyetujui impor gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dampak Kasus Penguntitan dan Upaya Penyadapan:

Pascaviralnya sejumlah insiden bernuansa teror ke Kejaksaan Agung publik juga memperbincangkan keberadaan personel Polisi Militer TNI yang bersiaga di gedung Kejagung.

  • Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen R. Nugrah Gumilar, mengakui adanya penjagaan oleh personel PM TNI di Kejagung sebagai bagian dari memorandum of understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023. MoU ini mencakup penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan dan dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
  • Pasal 7 dari nota tersebut mengatur tentang penugasan Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
  • Penugasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kejaksaan mendapatkan dukungan keamanan yang memadai dari TNI, terutama dalam situasi yang memerlukan kehadiran militer untuk menjaga stabilitas dan keamanan di lingkungan kejaksaan.

Melanggar kewenangan dan menggerus kepercayaan publik ke kepolisian

Nicky Fahrizal, Pengamat Keamanan dari CSIS:

  • Mengkritik jika benar anggota Densus 88 menguntit Jampidsus, itu melanggar Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Pasalnya secara peraturan perundangan, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme.
  • Penguntitan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Densus 88. Sebab, Jampidus merupakan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang mengerjakan penindakan hukum tindak pidana krusial, seperti korupsi dan pencucian uang. Artinya, Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri dan Komandan Densus 88, harus mengklarifikasi.
  • Berdasarkan Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Densus 88, sebagai unit anti-terorisme, beroperasi di bawah undang-undang ini dan tidak seharusnya melakukan pengawasan terhadap aparat hukum seperti pejabat Kejaksaan Agung.

  • Berdasarkan Perpres Nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Polri Densus 88 merupakan unsur pelaksanaan tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme Densus 88 antiteror Mabes Polri dipimpin oleh Kepala Densus 88 yang bertanggung jawab langsung kepada kaplri serta dibantu oleh wakadensus 88 satuan Polri itu memiliki tugas menyelenggarakan kegiatan intelijen pencegahan penindakan penyidikan Identifikasi dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan aksi terorisme.

  • Untuk itu penguntitan Densus 88 terhadap jampitsus Febri dianggap tidak berkaitan dengan pencegahan dan pemberatasan terorisme artinya unit khusus kepolisian itu sudah digunakan untuk urusan yang bukan bidangnya apalagi jika pengintaian itu berkaitan dengan kepentingan politik tentu bisa melanggar mandat undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto:

  • Polri, khususnya petinggi Densus 88 AT Polri harus memberikan penjelasan terkait dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah. Publik berhak tahu siapa yang memberi perintah dan apa motifnya. Sebab, Densus 88 tidak mungkin bergerak atas inisiatif masing-masing personel.
  • Bambang juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini karena melibatkan dua institusi negara penting dalam urusan penegakan hukum.
  • Menurut Bambang, masalah ini tidak hanya terkait dengan isu penguntitan tetapi juga dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedua institusi. Ia menyarankan adanya evaluasi menyeluruh mulai dari level kepemimpinan hingga peraturan-peraturannya untuk menghindari penggunaan aparat penegak hukum di luar kepentingan negara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER