Pertamina Umumkan Penurunan Harga Avtur di 37 Bandara Mulai 18 Maret

4 Mar 2025 14:19 WIB

thumbnail-article

ANTARA/HO-Pertamina

Penulis: Aurora Amelia

Editor: Aurora Amelia

PT. Pertamina (Persero) mengumumkan penurunan harga avtur di 37 bandara mulai 18 Maret 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap program pemerintah yang bertujuan untuk menyesuaikan harga tiket pesawat menjelang periode Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan udara selama periode tersebut.

Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), menyatakan bahwa penurunan harga avtur merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan ketersediaan energi yang lancar bagi penerbangan. Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk mendukung transportasi udara yang efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

"Sebagai BUMN, Pertamina akan selalu hadir melayani masyarakat untuk memastikan energi termasuk Avtur untuk penerbangan mudik lebaran tetap terpenuhi dan lancar," ucap Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso

Kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif pada pengurangan harga tiket pesawat, yang selama ini menjadi perhatian masyarakat saat jelang liburan. Penyesuaian harga avtur akan memberikan ruang bagi maskapai penerbangan untuk menetapkan tarif yang lebih kompetitif.

“Kami berharap inisiatif ini dapat memberi dampak positif untuk stabilitas harga tiket penerbangan domestik serta mendukung maskapai nasional menyediakan layanan yang kompetitif untuk masyarakat,” ucap Fadjar.

Daftar Bandara Yang Terkena Dampak

Sebanyak 37 bandara akan menjalani penyesuaian harga avtur. Daftar bandara yang terdampak meliputi berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Di antaranya adalah:

1. H.A.S. Hanandjoeddin - Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung;

2. Hang Nadim - Batam, Kepulauan Riau;

3. Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

4. Kualanamu - Deli Serdang, Sumatera Utara;

5. Minangkabau - Padang, Sumatera Barat;

6. Sultan Iskandar Muda - Banda Aceh, Aceh;

7. Raja Sisingamangaraja XII - Siborong-Borong, Sumatera Utara;

8. Sultan Syarif Kasim II - Pekanbaru, Riau;

9. Depati Amir - Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung;

10. Fatmawati Soekarno - Bengkulu, Bengkulu;

11. Radin Inten II - Bandar Lampung, Lampung;

12. Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang, Sumatera Selatan;

13. Sultan Thaha - Jambi, Jambi;

14. Halim Perdanakusuma - Jakarta Timur, Jakarta;

15. Husein Sastranegara - Bandung, Jawa Barat;

16. Kertajati - Majalengka, Jawa Barat;

17. Soekarno-Hatta - Tangerang, Banten;

18. Achmad Yani - Semarang, Jawa Tengah;

19. Adisutjipto - Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;

20. Adisumarmo - Solo (Surakarta), Jawa Tengah;

21. Yogyakarta International - Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;

22. Lombok - Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat;

23. El Tari - Kupang, Nusa Tenggara Timur;

24. Juanda - Sidoarjo, Jawa Timur;

25. Ngurah Rai - Denpasar, Bali;

26. Banyuwangi - Banyuwangi, Jawa Timur;

27. Sepinggan - Balikpapan, Kalimantan Timur;

28. Supadio - Pontianak, Kalimantan Barat;

29. Syamsudin Noor - Banjarbaru, Kalimantan Selatan;

30. Tjilik Riwut - Palangkaraya, Kalimantan Tengah;

31. Sultan Hasanuddin - Makassar, Sulawesi Selatan;

32. Sam Ratulangi - Manado, Sulawesi Utara;

33. Frans Kaisiepo - Biak, Papua;

34. Pattimura - Ambon, Maluku;

35. Sentani - Jayapura, Papua;

36. Dhoho - Kediri, Jawa Timur; dan

37. Jenderal Besar Soedirman - Purbalingga, Jawa Tengah.

Wilayah pelaksanaan kebijakan ini sangat strategis, meliputi titik-titik keberangkatan utama bagi para pelancong. Penyesuaian ini direncanakan berlangsung dari 18 Maret hingga 15 April 2025.

Rincian mengenai harga avtur yang baru akan diumumkan secara resmi, sehubungan dengan perubahan yang akan dilaksanakan di setiap bandara. Penurunan ini akan mempertimbangkan kebutuhan yang meningkat akan avtur, seiring dengan lonjakan permintaan menjelang musim liburan.

Kontrol Pasar dan Kebijakan

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Pertamina akan terus memonitor volatilitas harga minyak dunia serta kondisi pasar secara real-time. Hal ini penting agar perubahan harga avtur dapat dilakukan secara adaptif, tanpa mengancam kelangsungan operasi di bandara.

Evaluasi harga avtur akan dilakukan secara berkala sepanjang periode Maret hingga April. Pertamina berencana untuk meninjau kembali harga yang berlaku, demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kebutuhan industri penerbangan nasional.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa penyesuaian harga avtur tidak hanya berdampak pada ketersediaan bahan bakar tetapi juga pada stabilitas keseluruhan industri penerbangan. Pertamina berharap untuk menjaga hubungan baik dengan maskapai penerbangan, yang juga menjadi bagian dari ekosistem transportasi udara.

Harapan dan Implikasi

Melalui kebijakan ini, Pertamina berharap dapat mendorong stabilitas harga tiket penerbangan domestik, yang pada gilirannya akan membantu maskapai nasional dalam menyediakan layanan yang lebih kompetitif. Hal ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Dukungan ini diharapkan dapat lebih memperkuat industri pariwisata di Indonesia, mengingat banyak masyarakat yang merencanakan liburan pada periode Ramadhan dan Idul Fitri. Selain itu, langkah ini juga bermanfaat bagi pelancong, yang akan mendapatkan akses yang lebih baik kepada layanan penerbangan.




Topik:

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER