Advertisement

Peluang Baru Bagi Peserta yang Tidak Lolos PPPK Tahap 1 Untuk Mendaftar Tahap 2

24 December 2024 11:21 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi CPNS untuk penerimaan 2024. Sumber: Antara/ist .

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Peserta yang tidak lolos atau dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk mendaftar pada tahap kedua. Kriteria ini berlaku bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin bergabung sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Non-ASN TMS pada seleksi CPNS

Selain itu, tenaga non-ASN yang juga dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat mendaftar pada seleksi PPPK tahap 2. Kebijakan ini diperuntukkan bagi mereka yang telah berupaya untuk mengikuti seleksi namun tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Non-ASN yang tidak mendaftar sebelumnya

Jika sebelumnya ada tenaga non-ASN yang tidak sempat mendaftar pada PPPK tahap pertama, mereka juga diperbolehkan untuk mendaftar pada seleksi kedua. Ini memberikan kesempatan luas bagi seluruh tenaga non-ASN untuk memperbaiki nasib dan bergabung dalam pemerintahan.

Persyaratan dokumen pendaftaran

Identitas diri: KTP dan KK

Dalam proses pendaftaran PPPK tahap 2, setiap peserta harus menyiapkan dokumen identitas diri yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan bukti identitas resmi, serta Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.

Dokumen pendukung: ijazah dan transkrip

Selain identitas diri, dokumen lain yang harus disiapkan adalah ijazah yang menunjukkan pendidikan terakhir yang ditaati oleh peserta. Transkrip nilai juga perlu dilampirkan sebagai tambahan informasi mengenai prestasi akademik. Dokumen-dokumen ini penting untuk mengevaluasi kelayakan peserta dalam mengikuti seleksi.

Foto: pasfoto dan swafoto

Peserta diharuskan juga melampirkan foto terbaru. Ini mencakup pasfoto dengan ukuran dan ketentuan yang ditetapkan, serta swafoto atau selfie yang menjaga keaslian identitas peserta selama proses pendaftaran. Foto yang jelas dan sesuai ketentuan akan meningkatkan kepercayaan diri peserta dalam melamar.

Prosedur pendaftaran PPPK Tahap 2

Membuat akun di portal SSCASN

Untuk mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahap 2, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Proses ini memerlukan nomor induk kependudukan (NIK) dan email aktif. Pembentukan akun ini menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memudahkan akses dan pengaturan data diri.

Mengisi biodata dan data pendidikan

Setelah akun berhasil dibuat, peserta harus mengisi biodata diri secara lengkap. Data yang perlu diisi mencakup informasi pribadi seperti alamat, nomor handphone, dan lainnya. Selain itu, peserta juga harus mengisi data pendidikan sesuai ijazah yang dimiliki, termasuk gelar dan jurusan yang ditamatkan.

Menyelesaikan pendaftaran dan cetak kartu

Setelah semua data terisi dengan benar, peserta dapat menyelesaikan proses pendaftaran dengan meninjau kembali semua informasi. Langkah terakhir adalah mencetak kartu pendaftaran PPPK, yang menjadi bukti resmi bahwa peserta telah mendaftar dan siap mengikuti seleksi yang akan datang.

Jadwal penting PPPK Tahap 2

Waktu pendaftaran dan seleksi administrasi

Pendaftaran untuk seleksi PPPK tahap dua akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Para peserta disarankan untuk mendaftar secepat mungkin dan menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan dalam waktu yang ditentukan.

Pengumuman hasil dan masa sanggah

Setelah proses pendaftaran, akan ada seleksi administrasi yang berlangsung antara 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Hasil dari seleksi administrasi akan diumumkan pada periode 4-18 Februari 2025. Jika ada peserta yang tidak puas dengan hasilnya, masa sanggah akan dibuka pada tanggal 19-21 Februari 2025, di mana mereka dapat mengajukan keberatan atau pertanyaan terkait hasil seleksi.

Pelaksanaan seleksi kompetensi dan pengumuman hasil

Setelah rangkaian seleksi administrasi, pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan dari 17 April hingga 16 Mei 2025. Proses pengolahan nilai seleksi kompetensi tersebut akan dilakukan, dan hasilnya akan diumumkan mulai 22-31 Mei 2025. Peserta yang berhasil dalam seleksi ini akan melangkah lebih jauh dalam perjalanan mereka sebagai pegawai pemerintah.

Dengan demikian, peserta yang tidak lolos PPPK tahap pertama memiliki peluang kedua yang tidak boleh disia-siakan. Setiap langkah pendaftaran, dari kriteria hingga dokumen, hingga waktu yang ditentukan, perlu dipersiapkan dengan baik untuk memastikan hasil yang positif.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement