Pidato Lengkap Mahfud Saat Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK: Jika Dibiarkan Demokrasi Kita Mundur

27 Mar 2024 15:03 WIB

thumbnail-article

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD (kedua kanan) disaksikan capresnya Ganjar Pranowo (ketiga kanan) menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-M. Mahfud Md menghadiri sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD dalam pernyataan di hadapan majelis hakim menyoroti peran penting MK dalam menjaga integritas dan kredibilitas demokrai di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya independensi MK dalam menyelesaikan sengketa, khususnya terkait hasil pemilu.

"Jika ini dibiarkan terjadi berarti keberadaan kita menjadi mundur. Kami berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen penuh martabat dan penghormatan," ujar Mahfud di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Mahfud menambahkan bahwa pengakuan internasional terhadap MK sebagai salah satu dari sepuluh Mahkamah Konstitusi paling efektif di dunia, sebagaimana diungkapkan dalam Harvard Handbook tahun 2012, menunjukkan prestasi dan kualitas MK dalam menjalankan tugasnya.

"MK Indonesia pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan pernah dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel," kata Mahfud

Pada bagian lain pernyataannya, Mahfud menyebutkan kontribusi akademis yang menyoroti perjalanan MK, termasuk karya dari Pastor Stevanus Hendrianto dan Iwan Satriawan, yang menyoroti peran MK dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia.

"Dalam penelitian mereka, mereka menunjukkan bagaimana MK Indonesia telah membuat keputusan yang berani dan berdampak signifikan terhadap perkembangan hukum di Indonesia," ungkap Mahfud

Mahfud MD juga menyoroti keberanian MK dalam membuat keputusan yang berani dan mempengaruhi perkembangan hukum di Indonesia. Langkah-langkah seperti pengenalan pelanggaran TSM dalam tata hukum pemilu dan pengujian undang-undang dengan teori OPL (Open Legal Policy) menjadi contoh konkret dari kontribusi MK dalam memperkuat kedudukan hukum.

"Kami berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen penuh martabat dan penghormatan. Bagi kami yang penting bukan siapa yang menang siapa yang kalah, bagi kami masalah ini adalah beyond election, melainkan harus merupakan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif moral dan etika," paparnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3). Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.

Berikut pernyataan lengkap Mahfud Md dalam sidang sengketa PHPU di MK.

Pidato Lengkap Mahfud di MK

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ketua dan anggota majelis hakim yang mulia, saudara termohon dari KPU, pihak terkait dari kuasa hukum paslon 02, dan saudara dari Bawaslu.

Dalam perjalanannya Yang Mulia, MK Indonesia pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan Pernah dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel.

Harvard handbook tahun 2012 seperti ditulis oleh tomse menilai MK Indonesia adalah salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia. Studi tentang perjalanan masa lalu MK yang bagus pernah ditulis juga dalam beberapa jurnal ilmiah. Dari Amerika Serikat ada disertasi yang ditulis oleh Pastor  StevanusHendrianto yang kemudia diterbitkan dalam bentuk buku berjudul Law And Politics of Constitutional Court Indonesia and the Search for Judicial Heroes diterbitkan oleh penerbit ternama di Amerika.

Dari AIU Malaysia lahir disertasi karya Iwan Satriawan Role of the Constitutional Court and Consolidating in Indonesia. Ada juga disertasinya Reflu Harun tentang hukum dan sengketa pemilu.

Apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniannya membuat landmark decisions muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah, jurnal akademik, dan berbagai media. Bahkan dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, begawan hukum Satjipto Raharjo pernah menulis tulisan di Harian Kompas 14 Juli 2009 dengan judul "Tribute untuk Mahkamah Konstitusi" yang di dalamnya mengatakan begini: "Mungkin kita perlu mendirikan sebuah monumen agar orang selalu mengingat bahwa Indonesia pernah memiliki Mahkamah Konstitusi yang bekerja dengan penuh penghormatan tidak takut terhadap intimidasi."

Harian Media Indonesia 7 Juli 2009 menulis editorialnya dengan judul Hormat untuk Mahkamah Konstitusi yang alinea pertamanya dimulai dengan kalimat Untuk kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis hakim yang mulia, salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decisions, keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum bukan sekedar keadilan formal prosedural semata.

Dalam hal pengujian undang-undang misalnya teori OPL atau Open legal Policy itu lahir atau sekurang-kurangnya secara resmi digunakan pertama kali oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal pelaksanaan pemilu MK memperkenalkan pelanggaran TSM yang kemudian diadopsi di dalam tata hukum kita.

Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Iza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK.

Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang sampai sekarang, menjadikan angka MK hanya sekedar mahkamah kalkulator menurut Pak Yusril adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang.

Di berbagai negara judiselektivism banyak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi dan Thailand, serta beberapa negara yang satu disebut ada Belarusia yang dinilai sebagai shame institution atau institusi pengadilan palsu karena selalu diintervensi oleh pemerintah.

Akhirnya kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang kepada hakim yang mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak dan pasti ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya.

Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim yaitu bisikan yang selalu terjadi antara amarah dan mutmainah.

Saya memaklumi tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik tetapi akhirnya kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa Pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah.

Jika ini dibiarkan terjadi berarti keberadaan kita menjadi mundur. Kami berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen penuh martabat dan penghormatan. Bagi kami yang penting bukan siapa yang menang siapa yang kalah, bagi kami masalah ini adalah beyond election, melainkan harus merupakan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif moral dan etika. Terima kasih yang mulia, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER